Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp. 081 234 700 500 - Email : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2019 @ majalahbuser.com
Surabaya - Polisi menangkap empat orang yang mengancam akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keempat tersangka ini yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Gidion Arif Setyawan memaparkan keempat tersangka ini memberikan ancaman yang bersifat personal kepada Mahfud MD.

"Yang diancam adalah Prof Mahfud Md. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok, artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," kata Gidion saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (13/12/2020).

Gidion menambahkan keempat tersangka ini berasal dari dua laporan polisi yang berbeda. Awalnya, pihaknya hanya menetapkan Gus Nawawi karena telah memberikan ancaman melalui Channel YouTubenya di akun Amazing Pasuruan.

Lalu, dari penelusuran siber, ada tiga tersangka lain yang ikut menyebarkan hal ini melalui media sosialnya.

"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, maka ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan mempengaruhi kehidupan dunia nyata," imbuhnya.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan para tersangka mengaku memiliki motif menyebarkan video ini karena merupakan simpatisan dari Habib Rizieq Shihab.

"Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka simpatisan dari organisasi massa tersebut (FPI)," kata Gidion di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (13/12/2020).

Gidion mengatakan motif ini diketahui dari pengakuan langsung keempat tersangka.

"Kemudian dalam grupnya, saya tidak memberikan persepsi tapi memberikan fakta bahwa grupnya adalah grup namanya Front Pembela IB HRS, rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," imbuh Gidion.

Selain itu, Gidion memaparkan keempat tersangka ini yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Gidion menyebut dua tersangka yang menjadi anggota FPI yakni Muchammad Nawawi yang menjadi Wakil Bidang Organisasi FPI dan Abdul Hakam yang menjadi anggota HILMI atau Hilal Merah Indonesia yang merupakan organisasi sayap FPI. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan simpatisan FPI.

"Kalau dari keterangan mereka, iya, masuk bagian dari organisasi massa," ungkapnya.

Sebelumnya, tersangka Nawawi menyebarkan video ancaman di akun YouTubenya Amazing Pasuruan. Lalu, video tersebut juga disebarkan tiga tersangka lainnya lewat WhatsApp grup.

Sementara dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.

Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946. (hil/iwd/detik)
Minggu, 13 Desember 2020

Polisi Tangkap Empat Orang yang Ancam Gorok Mahfud Md
4 Orang diamankan setelah mengancam
akan menggorok Mahfud Md
      Berita Nasional :

       Berita Daerah