Kediri - majalahbuser.com, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19.
Pada tahap VIII Tahun 2020 ini bantuan yang diserahkan berupa uang tunai Rp 300 ribu untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BST menyasar seluruh warga Kabupaten Kediri dari seluruh wilayah Kecamatan. Seperti pada penyaluran kali ini, menyasar enam kecamatan antara lain, Gampengrejo, Badas, Kandangan, Kepung, Puncu dan Pare. Adapun total penerima mencapai 8.092 KPM.
Seperti penyaluran tahap sebelumnya, Dinsos bekerjasama dengan PT Pos Indonesia sebagai pihak yang menyerahkan bantuan. Selain di Kantor Kecamatan, tempat bayar bantuan berada di Kantor Desa masing-masing untuk mempermudah masyarakat penerima.
"Kami memastikan bahwa seluruh bantuan didistribusikan kepada KPM. Dengan bantuan ini, tentunya harapan kami bisa membantu perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pesan kami agar bantuan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan sehari-hari," pesan Pelaksana Tugas Kepala Dinsos Kabupaten Kediri, Drs. Suharsono.
Data dari Dinsos menyebutkan, untuk Kecamatan Gampengrejo penyaluran bantuan berada di dua tempat bayar. Pertama di Kantor Desa Sambiresik sebanyak 465 KPM dan Kantor Desa Gampengrejo 402 KPM.
Kemudian di Badas ada tiga tempat bayar masing-masing di Kantor Desa Tunglur 632 KPM, Kantor Desa Krecek 557 KPM dan Kantor Desa Bringin 426 KPM.
Adapun di wilayah Kecamatan Kandangan, tempat bayar berada di Kantor Desa Kandangan sendiri 520 KPM dan Kantor Desa Banaran 499 KPM. Kemudian di Kecamatan Kepung, tempat bayar di Kantor Desa Damarwulan sebanyak 493 KPM, Kantor Desa Krenceng 618 KOM dan Kantor Desa Kampung Baru sebanyak 419 KPM.
Berikutnya di wilayah Kecamatan Puncu, tempat bayar ada di Kantor Desa Asmorobangun dan Kantor Desa Sidomulyo sejumlah 541 KPM. Kemudian di Kantor Desa Wonorejo dan Kantor Desa Gadungan ada 402 KPM.
Terakhir di Kecamatan Pare, tempat bayar ada di Kantor Kecamatan Pare sebanyak 602 KPM, Kantor Desa Tulungrejo 741 KPM dan Kantor Desa Sumber Bendo 715 KPM.
Penyaluran BST Tahap VIII ini tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari KPM masuk ke tempat bayar diwajibkan untuk memakai masker. Kemudian diminta untuk mencuci tangan memakai sabun dan diukur suhu tubuhnya.
Setelah itu,saat menunggu antrean mereka diwajibkan untuk mematuhi physical distancing dengan menjaga jarak. Panitia pun menata tempat duduk penerima dengan jarak untuk mencegah kerumunan. (Kominfo/Adv)