Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp. 081 234 700 500 - Email : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2019 @ majalahbuser.com
Tulungagung - majalahbuser.com, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan dan penetapan Perda APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2021 ini dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Graha Wicaksana Lantai II Kantor DPRD Tulungagung.

Seperti sebelumnya, karena masih dimasa pandemi Covid19, rapat paripurna ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan bagi Kepala OPD jajaran Pemkab Tulungagung, para Camat dan beberapa Direktur Perusahaan Daerah mengikutinya melalui media teleconfren.

Rapat paripurna ini dihadiri sebanyak 35 anggota dari 50 anggota Dewan termasuk unsur Pimpinan. Sedangkan dari Pemerintah Daerah, hadir Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM, Sekda Tulungagung Drs. Sukaji, MM. Asisten Sekda dan Staf Ahli Bupati.

Pada rapat yang berlangsung hingga sore itu, salah satu agendanya adalah membacakan laporan hasil Reses anggota Dewan yang dilakukan pada Bulan Oktober 2020. Diantara laporannya adalah menyoroti tentang kondisi infrastruktur jalan agar segera dilakukan perbaikan. Terutama dimusim penghujan seperti saat ini.

Selanjutnya, dari suara masyarakat meminta kepada Pemerintah Daerah agar mengupayakan baju khas Daerah Kabupaten Tulungagung. Guna menunjukkan identitas budaya warga masyarakat Tulungagung.

Disamping itu mengenai Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BPR Bank Daerah Tulungagung sebanyak 50 M. juga mendapat respon positif dari masyarakat.

Setelah seluruh Fraksi sepakat menerima dan menyetujui yang disampaikan melalui laporan pandangan akhir Fraksi melalui juru bicara masing-masing, Ketua DPRD Tulungagung Marsono, SSos mengetok palu tanda setuju. Ranperda Tahun 2021 diajukan kepada Gubernur Jawa Timur.

Adapun rincian APBD Tulungagung tahun anggaran 2021 yang telah ditetapkan menjadi Perda itu, di sisi pendapatan berjumlah Rp 2.394.260.047.478,00. Sedang belanja mencapai Rp 2.506.260.047.478,00. Dan ini menjadikan defisit Rp 112.000.000.000,00.

Sementara, di sisi pembiayaan, penerimaannya berjumlah Rp 120.500.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 8.500.000.000,00. Karena itu, menjadikan pembiayaan netto (bersih) sejumlah Rp 112.000.000.000,00. Dan SILPA tahun berkenaan berjumlah Rp 0 (nol)

Kendati menyetujui dan telah ditetapkan sebagai Perda, namun semua fraksi dalam rapat paripurna tersebut memberi catatan-catatan untuk dilaksanakan oleh pihak Eksekutif sebagai unsur pelaksana Perda.

Seperti yang disampaikan oleh Fraksi PAN melalui juru bicara Rijal Abdullah. Fraksi PAN mengapresiasi adanya dana tambahan bagi pasien kurang mampu  di RSUD minimal 4 sampai 5 Milyar  dari APBD murni dan sisanya 3 Milyar pada APBD perubahan Tahun 2021.

Selain itu, disebutkan pula pembangunan RSUD di Kecamatan Campur Darat segera dibangun di tahun 2021. Menginventarisasi secara detail aset daerah dan sertifikat aset tanah.

Sementara itu, Bupati Maryoto Birowo saat menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna, menyatakan terimakasihnya karena anggota DPRD Tulungagung telah menyetujui penetapan Perda APBD Tulungagung Tahun 2021.

”Setelah persetujuan ini akan ditindaklanjuti dengan evaluasi Gubernur,” katanya.

Bupati Maryoto juga sepakat dengan permintaan dari Fraksi Hati Nurani Bersatu yang berharap pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya mengutamakan guru honorer yang sudah lama mengabdi. (unt/adv)
Sabtu, 28 November 2020

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Tetapkan Perda APBD Tahun 2021

      Berita Nasional :

       Berita Daerah

Penetapan Perda APBD Tulungagung TH2021