majalahbuser.com – Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyebut program penyelamatan polis yang diinisasi pemerintah akan menyelamatkan pemegang polis Jiwasraya. Khususnya para pemegang polis yang mengikuti program pensiun.
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyebut hingga 31 Agustus 2020 kemarin jumlah pemegang polis Jiwasraya mencapai 2,63 juta orang. Menurutnya lebih dari 90 persen nasabah adalah pemegang polis program pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Peserta program pensiunan Jiwasraya itu ada yang Yayasan Guru dengan jumlah peserta 9.000 orang. Jika tidak ada program penyelamatan polis maka mereka akan sangat terdampak," kata Hexana dalam media briefing via Zoom, Minggu malam 4 Oktober 2020.
"Hal ini juga akan dihadapi oleh kurang lebih 2,63 juta pemegang polis kumpulan dan perorangan lainnya yang memiliki polis di Jiwasraya," tambah Hexana.
Dalam program penyelamatan polis, pemerintah selaku pemegang saham akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp22 triliun. Rinciannya, Rp12 triliun pada tahun 2021 dan Rp10 triliun di tahun 2022.
Senentara Direktur Utama PT BPUI, Robertus Bilitea menyampaikan, PMN ini akan digunakan untuk mendirikan perusahaan asuransi bernama IFG Life. Nantinya, IFG Life akan menerima polis hasil dari pengalihan program penyelamatan polis asuransi Jiwasraya.
"IFG life akan going concern dan diharapkan menjadi perusahaan yang sehat, menguntungkan, serta memberikan layanan asuransi yang lengkap, bukan hanya kepada nasabah eks Jiwasraya melainkan juga kepada masyarakat umum," ucap Robertus.
Robertus menambahkan, dalam kebutuhan dana untuk menyelamatkan seluruh pemegang polis, manajemen baru Jiwasraya dan konsultan independen sudah menghitung. Di mana kebutuhan dana ini mengacu total ekuitas Jiwasraya saat ini sebesar negatif Rp37,4 triliun.
"Hitungan itu tetap memperhatikan kemampuan fiskal/keuangan negara yang serba terbatas ini," ucap Robertus.
Di kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengklaim program penyelamatan polis di Jiwasraya dapat memberikan kepastian pemenuhan kewajiban Jiwasraya bagi pemegang polis yang sejak tahun 2018 tidak mendapatkan haknya.
Oleh karena itu, pemegang polis disebut tetap dapat menerima sebagian besar dari haknya, di mana nilainya jauh lebih baik dibandingkan dengan opsi likuidasi. Program penyelamatan polis ini, kata Arya, juga menjaga kepercayaan pemegang polis secara khusus dan masyarakat secara umum terhadap BUMN, pemerintah dan industri asuransi secara keseluruhan.
"Penyelamatan polis melalui PMN ini adalah bail in bukan bail out. Artinya juga mencegah kerugian yang lebih besar yang dialami Jiwasraya akibat janji pengembangan yang tinggi," kata Arya. (viva)