Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta - Suami pedangdut Dewi Persik, Angga Wijaya, melaporkan balik petugas TransJakarta Harry Maulana Saputra atas dugaan pencemaran nama baik. Alasan Angga membuat laporan karena pernyataan Harry terkait dirinya tak sesuai fakta.

"Kita sudah melaporkan (terlapor) terkait laporan dia terhadap kita, yang tidak sesuai dengan fakta. Maka saya melaporkan kembali dengan bukti tentunya dan fakta," kata Angga di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (4/12/2017).

Angga juga turut membawa barang bukti rekaman video dalam pelaporan tersebut. Dia pun membantah bahwa dirinya telah berkata kasar kepada petugas portal Busway.

"Bukti dalam bentuk rekaman video yang dia lakukan, kepada saya waktu itu yang sudah disebarkan melalui medsos saat itu. Sama pernyataan dia, bahwa saya mau berkata kasar dan binatang terhadap dia, itu kan tidak benar mas. Justru sebaliknya dia berkata seperti itu dan itu kita punya bukti untuk itu," tuturnya.

Pengacara Dewi dan Angga, Maha Awan Buana, menambahkan bahwa laporan itu dibuat untuk mengimbangi laporan yang dilakukan oleh petugas TransJ. Awan juga menyebut mempunyai bukti kiat untik menunjukkan terkait duduk perkara sebenarnya.

"Jadi begini kami membuat laporan untuk mengimbangi laporan dari pihak mereka. Bahwa mereka diduga memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta," ujarnya.

Pihak terlapor dalam kasus ini adalah Harry. Awan pun menyebut tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan terlibat dalam kasus ini.

"Mereka yang dilaporkan di sini akan berkesinambungan ya pertama inisial H. Kami laporkan, nanti selanjutnya diduga humasnya, akan dilakukan penyelidikannya lebih lanjut. Pasal pencemaran nama baik juncto UU IT pasal 45 juncto pasal 27 ancamannya 6 tahun penjara itu untuk membuktikan mereka," tuturnya.

Polisi Tantang Dewi Persik Tunjukkan Bukti Diskresi Terobos Busway

Di akun Instagram resminya, @dewiperssikreal, Dewi Persik mengklaim memegang bukti diskresi dari polisi untuk melintasi busway yang berupa telepon dan WhatsApp. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra membantah keras pernyataan tersebut dan meminta Dewi Persik menunjukkan bukti diskresi itu.

"Saya cek di lapangan, anggota saya tidak ada yang melakukan pengawalan kepada DP (Dewi Persik) saat itu. Kalau ada pun, kasih informasi saya, siapa orangnya, biar saya tahu, saya panggil anggota tersebut," ujar Halim saat dihubungi, Minggu (3/12/2017) malam.

"Coba diperlihatkan (buktinya ke) saya, coba saya... pengacaranya telepon saya, konfirmasi atau bagaimana. Saya tunggu kapan dia mau telepon saya, begitu," imbuh Halim menegaskan pernyataannya.

Berdasarkan keterangan petugas kepolisian pada saat kejadian, lanjut Halim, tidak ada pengawalan yang dilakukan aparat terhadap Dewi Persik yang hendak melintasi busway. Saat itu, Dewi Persik bersama suaminya ingin menerobos jalur busway Pejaten arah Ragunan, Jakarta Selatan, lantaran mengaku membawa orang sakit sehingga harus cepat sampai di rumah sakit.

"(Ada anggota saya yang bertugas saat itu di portal Pejaten bernama) Aiptu Argo. Di portal Pejaten arah Ragunan. Nggak ada pengawalan (untuk DP)," sebut Halim.

Dewi Persik dilaporkan Harry sebab petugas TransJ itu mengaku terintimidasi saat insiden cekcok mulut berlangsung. Harry melapor ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12). Nomor laporan tersebut teregister dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM.

Pasal yang dilaporkan Harry ialah pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 315 KUHP tentang fitnah. (detik/bsr1)
Selasa 05 Desember 2017

Ini Alasan Suami Dewi Persik Laporkan Balik Petugas TransJ
Suami Dewi Persik Laporkan petugas TransJ
      Berita Nasional :

       Berita Daerah