Kediri - majalahbuser.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 dan nomor 6 tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Makan Bu Lanny, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Selasa (28/7/20).
Komisioner Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Nanang Qosim, mengatakan PKPU nomor 5 tahun 2020 merupakan revisi dari PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2020.
“Akibat adanya wabah covid 19, terdapat perubahan jadwal pelaksanaan pilkada. Dari 23 September menjadi 9 Desember. Nah, beberapa perubahan tahapan pelaksanaan serta jadwal inilah yang akan terus kami sosialisasikan kepada masyarakat, sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020,” jelasnya.
Dijelaskan oleh Nanang, selain jadwal ada pula perubahan yang terjadi dalam proses pilkada karena menyesuaikan adanya wabah Covid-19. Sehingga ditetapkanlah PKPU nomor 6 tahun 2020 yang mengatur tata cara penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi covid 19.
“Misal ketentuan saat pemungutan suara harus melakukan cek suhu tubuh, memakai masker, penyediaan sarana cuci tangan, pengaturan jarak, larangan berkerumun, pembersihan menggunakan cairan desinfektan secara berkala serta pembatasan jumlah peserta pada TPS,” terangnya.
“Terkait pembatasan jumlah peserta pada TPS, ini mengakibatkan penambahan jumlah TPS dari sebelumnya 2.611 menjadi 3.111 TPS. Hal ini dikarnakan dalam PKPU nomor 6 tahun 2020 per TPS hanya diperbolehkan 500 pemilih dari sebelumnya 800 pemilih,” tambahnya.
Dalam pengamatan Kominfo di lapangan, sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, instansi pemerintah, Kodim 0809 Kediri, Polres Kediri, Kejari Kabupaten Kediri, dan Bawaslu.
Pelaksanaan sosialisasi dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan secara keseluruhan berjalan dengan tertib serta lancar. (Adv)