Kediri - majalahbuser.com, Melalui Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran dan Penetapan Data Pemilihan Sementara (DPS), KPU Kabupaten Kediri menetapkan 1.234.918 jumlah DPS yang terdiri dari laki-laki sebanyak 612.425 pemilih dan perempuan 615.493 pemilih.
Rapat yang digelar Jumat (11/9/20) di Gedung Bagawanta Bhari tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kab. Kediri Ninik Sunarmi dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kediri, partai politik peserta Pemilu dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) divisi data.
Dalam sambutannya, Ninik Sunarmi mengatakan bahwa kegiatan pada hari ini merupakan salah satu tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020.
“Saya berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada divisi data PPK se-Kabupaten Kediri atas kerja kerasnya selama ini hingga menyelesaikan tugasnya. Semoga kedepan berkomitmen menyelesaikan data lebih tepat waktu,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kediri, Eka Wisnu Wardhana menambahkan, bahwa sesuai amanat PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan jadwal Pemilihan Serentak 2020, KPU Kabupaten/ Kota dan jajaran mengumumkan DPS kepada masyarakat.
Pengumuman itu untuk memastikan apakah warga setempat yang berhak memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sudah masuk dalam DPS tersebut atau belum.
“Kami minta masyarakat untuk proaktif memastikan apakah sudah terdata sebagai pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 serta juga mencermati dan memastikan apakah data yang diumumkan sudah benar atau belum,” ujar Eka Wisnu Wardhana, Senin (21/09/2020).
“Jikalau masih ada warga yang belum terdaftar atau identitas yang salah, masyarakat, pemilih, pihak keluarga, atau pihak berkepentingan dapat memberikan masukan sehingga data pemilih tersebut dapat dilakukan perbaikan agar datanya lebih akurat,” ungkap Wisnu.
Usulan perbaikan, selain perubahan identitas, juga meminta masukan masyarakat apakah masih pemilih yang telah memenuhi syarat, pemilih sudah/pernah kawin di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun, atau pemilih sudah pensiun dari TNI/Polri belum masuk dalam DPS, juga pemilih yang seharusnya tidak memenuhi syarat, seperti berubah status menjadi TNI/Polri, pemilih sudah meninggal dunia, pemilih pindah domisili, pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali, atau pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Ia menyampaikan, jumlah DPS tersebut merupakan data yang masuk dari 26 Kecamatan, 344 Desa/Kelurahan. Sedangkan untuk TPS se-Kabupaten Kediri, KPU mempersiapkan sebanyak 3.311 TPS.
“Nantinya untuk jumlah pemilih kita batasi maksimal 500 pemilih/TPS, bahkan rata-rata hanya sekitar 400 sampai 430 pemilih setiap TPS. Dan nantinya pelaksanaan tetap sesuai standart protokol kesehatan,” urainya.
Wisnu menambahkan, nanti mulai tanggal 18 September hingga 28 September 2020, DPS akan diumumkan di kantor desa atau tempat strategis lainnya. Selain itu juga bisa diakses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, agar mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
“Bagi masyarakat yang belum masuk di DPS silahkan menghubungi petugas PPS, PPK, atau di KPU Kabupaten Kediri. Juga bisa melaporkan bagi warganya yang meninggal dunia atau pindah dari Kab. Kediri,” pungkasnya. (kpu/adv)