Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai dengan tanggal 3 November 2012, terdapat 6 Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2013. 6 Provinsi yang tercatat sudah menetapkan UMP 2013 adalah Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Untuk UMP tahun 2013 Provinsi Papua menetapkan besaran Rp 1.710.000, Bengkulu sebesar Rp. 1.200.000,-, angka Belitung Rp. 1.265.000,- Sumatera Utara Rp. 1.305.000, Kalimantan Selatan Rp. 1.337.500,- dan kalimantan Barat Rp. 1.060.000,-
"Kita minta para kepala daerah agar lebih serius dan memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UMP. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta pada Minggu (4/11).
Muhaimin mengatakan penetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.
“Pembahasan penetapan upah minimum tahun depan, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu," kata Muhaimin
Dijelaskan Muhaimin idealnya berdasarkan Kepmen 226/Men/2000 maka UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi. Sedangkan UM kabupaten / kota
ditetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten/kota yaitu pada 1 Januari tahun depan.
"Penetapan Upah minimum nantinya tidak hanya perpatokan pada nilai KHL seusai dengan Permenakertrans No. 13 tahun 2012, melainkan ada variable lainnya sebagai patokan yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal)," kata Muhaimin.
Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional. Bahkan faktor inflasi dan insentif perumahan dan transportasi bagi pekerja pun dapat dipertimbangkan dengan matang sehingga upah pekerja dapat naik secara signifikan.
"Dalam proses penetapan UMP/UMK tahun 2013 nanti, semua pimpinan daerah harus mengikuti dan berdasarkan pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku," kata Muhaimin.
Prosesnya, kata Muhaimin pembahasan dan penetapan UMP/UMK ini diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi.
Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimun.
"Rekomendasi yang diberikan dewan pengupahan harus menjadi acuan bagi penetapan upah minimum di setiap daerah," kata Muhaimin.
Setelah UMP tahun 2013 ditetapkan, Muhaimin meminta agar diadakan sosialisasi secara massif untuk menginformasikan kepada pemangku kepentingan hubungan industrial mengenai besaran upah minimum dan diharapkan semua pihak mematuhi penetapan upah minimum serta melaksanakan secara benar dan konsisten. (tribunnews)