Tulungagung – majalahbuser.com, Kabupaten Tulungagung kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari badan pemeriksa keuangan (BPK) RI dari sebelumnya wajar dengan pengecualian (WDP). Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD di gedung graha wicaksana. Jumat malam, 14/7.
Predikat itu diberikan kepada Kabupaten Tulungagung untuk pengelolaan keuangan tahun anggaran 2017.
“kemarin WDP sekarang WTP, artinya sudah ihdinas sirottol mustakim (jalan yang lurus-menyutir ayat dari Al Fatihah),” ujar Pj Bupati Tulungagung, H. Jariyanto selepas rapat paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka penyampaian ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 dan laporan sisa waktu penyelenggaraan pemerintahan daerah yang belum dilaporkan dalam LKPJ akhir masa jabatan Bupati Tulungagung tahun 2013-2018.
Meski demikian, untuk memperkuat laporan keuangan yang telah dilakukan oleh Pemkab. Tulungagung, perlu adanya peraturan daerah (Perda) yang menetapkan penggunaan anggaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Tulungagung.
“Untuk tindak lanjutnya harus ada perdanya, jadi kita konfirmasikan hasil pemeriksaan BPK terhadap teman-teman dewan,” imbuh Jariyanto.
Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono mengapresiasi predikat WTP yang didapatkan kembali oleh Pemkab Tulungagung. Dengan diraihnya predikat WTP ini, Tulungagung berhak akan reward sebesar 40 milyar Rupiah dari pemerintah Pusat.
“kita mengapresiasi kinerja pemerintah dalam tahun anggaran 2017, Insya Alah kita akan mendapat reward lagi sebesar 42 Milyar 500 juta,” ujar Supriyono.
Supriyono menilai, meraih predikat WTP mencerminkan sudah adanya semangat untuk memeperbaiki diri dari Pemkab Tulungagung dalam pengelolaan keuangan.
“Sudah ada peningkatan semangat, kedisiplinan dan faktor lain bisa mendapat predikat WTP,” imbuhnya pada awak media.
Seperti diketahui, pada 2017 lalu Kabupaten Tulungagung harus turun kasta dalam pengelolaan keuanganya. Setelah berkali-kali mendapat predikat WTP, Tulungagung harus rela mendapat predikat WDP lantaran dianggap masih adanya beberapa pengelolaan keuangan Pemkab Tulunagung yang dianggap belum maksimal oleh BPK RI.
Akibat dari predikat WDP yang diterima oleh Tulungagung, kota marmer ini harus kehilangan reward sebesar 42 milyar 500 juta rupiah dari pemerintah pusat. (humas/adv)