"Iya, dua orang itu," kata Usman di Gedung DPR, Senin 5 November 2012.
Idris Laena adalah Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar. Sementara S adalah anggota Fraksi PDIP yang pernah duduk di Komisi V DPR dan saat ini duduk di Komisi XI.
Usman menjelaskan, dalam laporan itu, Idris Laena disebut telah memeras PT Garam dan PT PAL. Sementara S disebut telah memeras PT Merpati.
Untuk mengetahui kebenaran laporan Dahlan ini, kata Usman, BK DPR akan memanggil direktur utama ketiga perusahaan tersebut. "Kami akan panggil dirut dulu. Kalau betul panggil anggota (oknum DPR)," kata dia.
Cari Bukti
Menurut Usman, dalam keterangannya, Dahlan Iskan belum memiliki bukti sehingga BK akan mencari bukti-buktinya. Salah satunya dengan memanggil ketiga perusahaan BUMN tersebut. "Dahlan belum bawa bukti, hanya informasi," kata dia.
Lalu apakah dirut perusahaan BUMN dan oknum anggota dewan akan dikonfrontasi? "Itu urusan BK. Kalau semua mengaku nggak perlu. Kalau nggak mengaku baru kita konfrontir. Ini kan transaksi belum ada," kata dia.
Menurut Usman, perusahaan garam dan PT PAL belum ada transaksi dari pemerasan tersebut. Sementara, PT Merpati sudah ada transaksi.
"Belum terjadi transaksi yang menghebohkan. Cuma sudah ada niat dan upaya ke sana. Hanya Merpati yang kemungkinan. Nanti dirut Merpati-lah yang jelaskan," kata dia.
Dihubungi terpisah, Idris Laena mengatakan, dirinya belum bisa mengatakan lebih jauh terkait penyebutan namanya di laporan Dahlan Iskan. "Saya belum tahu, nanti saya cek ke Pak Dahlan," kata Idris. Sementara, saat dihubungi VIVAnews, nomor ponsel S tidak aktif.
Jika Terbukti, Anggota DPR Pemeras BUMN Akan Dipecat
Badan Kehormatan DPR berjanji akan mengusut tuntas laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dua oknum anggota dewan yang meminta 'upeti' dari perusahaan BUMN.
BK DPR akan segera memanggil nama-nama anggota DPR yang telah disebutkan Dahlan. Jika terbukti melakukan pemerasan, BK akan menindak tegas.
"Sanksi pemberhentian sementara sampai pemecatan," kata Ketua BK, M Prakoso di Gedung DPR, Senin 5 November 2012.
Hasil pemeriksaan terhadap anggota dewan tersebut juga akan direkomendasikan kepada penegak hukum. "Domain BK itu pada pelanggaran kode etiknya. Domain hukumnya akan disampaikan kepada penegak hukum," kata dia.
Selain itu, BK DPR juga menjadwalkan untuk memanggil tiga direktur BUMN yang disebut Dahlan telah diperas anggota dewan.
"Kami akan minta keterangan tiga direksi BUMN terkait termasuk bukti-bukti yang dipunyai direksi BUMN. Setelah reses BK akan mintai keterangan tiga BUMN," tuturnya.
Menurut Prakoso, dari tiga BUMN yang dilaporkan pernah diperas oleh oknum dewan, ada satu perusahaan BUMN yang sudah memiliki indikasi kuat kebenarannya.
"Ada satu yang sudah bisa ditindak lanjuti secara sungguh-sungguh," kata Prakoso. (VIVA)