Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp. 081 234 700 500 - Email : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2019 @ majalahbuser.com
Kediri - majalahbuser.com, Setelah menggelar rapat pleno mendadak untuk menunda beberapa jadwal tahapan Pilbup Kediri 2020 beberapa waktu lalu karena pandemi covid19,  Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah menggelar rapat pleno persiapan pengaktifan kembali perangkat penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, bertempat di ruang media center KPU.

Rapat dihadiri Ketua dan anggota komisioner, Sekretaris, Kasubag serta didampingi plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Suharto, dan jajaran forkopimda Kabupaten kediri Telah disepakati tahapan Pilkada akan dilanjutkan kembali.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi saat dikonfirmasi kemarin, menyampaikan  perangkat penyelenggara yang akan diaktifkan kembali tersebut terdiri. Tenaga Pendukung dan Operator KPU Kabupaten Kediri, Badan Adhoc PPK beserta Sekretariat PPK.

“Sebelumnya perangkat penyelenggara tersebut diberhentikan sementara per – bulan Mei 2020 dikarenakan adanya penundaan tahapan Pilkada secara nasional akibat pandemi Corona Covid-19,” ungkapnya.

Pihaknya juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dnegan pemerintah daerah dan anggota DPRD, dicapai kata sepakat tahapan dilanjutkan kembali mulai 15 Juni 2020.

Hal ini, terang Ninik Sunarmi, telah diatur dalam Perpu nomor 2 Tahun 2020 dan juga PKPU nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Bahwa sesuai PKPU tersebut, KPU Kabupaten Kediri akan mempersiapkan pelaksanaan tahapan yang sempat tertunda tiga bulan. Dimana jadwal pilkada sebelumnya tanggal 23 September ditunda menjadi 9 Desember 2020.

Ia  menjelaskan bahwa untuk tahapan lanjutan Pilbup Kediri 2020, KPU Kabupaten Kediri akan memulai tahapan lanjutan dengan kembali mengaktifkan perangkat penyelenggara dan badan Adhoc.

“Kami akan mengaktifkan kembali  perangkat penyelenggara pemilihan yang sebelumnya diberhentikan sementara, kemudian melanjutkan tahapan yang sempat tertunda beberapa waktu lalu, dimulai dengan Pelantikan PPS,” ujarnya.

Selain itu, kata Ninik, KPU Kabupaten Kediri juga akan segera menetapkan nama-nama Sekretariat PPS yang sebelumnya telah diusulkan oleh pihak Pemerintah Desa.

“KPU Kabupaten Kediri sedang proses penghimpunan nama-nama yang diusulkan sebagai Sekretariat PPS, Sekretariat PPS ini nantinya tidak wajib dilantik hanya ditetapkan dengan SK,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan tahapan Pilkada akan kembali dimulai dari tahap persiapan seperti masa kerja badan penyelenggara Adhoc (PPK, PPS dan KPPS) yang digeser menjadi Juni 2020 sampai Januari 2021 serta pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menjadi Juni sampai Agustus 2020. (fan/adv)

Senin, 15 Juni 2020

KPU Kabupaten Kediri Umumkan PKPU Pencabutan Penundaan Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi:
Pleno KPU penundaan sebagian
jadwal tahapan Pilbup 2020, 23/3
      Berita Nasional :

       Berita Daerah