Mengucapkan selamat Natal, menurut pengasuh Pesantren Tebu Ireng yang akrab disapa Gus Sholah itu, seperti laiknya mengucapkan selamat tahun baru atau selamat ulang tahun. Saling mengucapkan selamat itu bagian kehidupan sosial dan tak masuk dalam ranah ritual peribadatan.
"Itu masalah muamalah (hubungan antar manusia)," katanya.
Hal itu berbeda, kata dia, jika seorang muslim ikut melakukan ritual peribadatan saat Natal di dalam gereja. "Lain lagi kalau itu," katanya.
Menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia yang melarang umat muslim mengucap selamat Natal bagi umat Nasrani, Gus Sholah tak ingin berdebat panjang lebar.
"Saya tidak salahkan siapa-siapa," katanya.
Ia mengatakan fatwa itu memang muncul sejak lama. Kala itu, MUI diketuai oleh Prof. Buya Hamka pada 1981. Bagi Gus Sholah, fatwa itu masih memungkinkan untuk didiskusikan lebih lanjut dan diubah. Sikap Gus Sholah ini tak jauh berbeda dengan mantan presiden Jusuf Kalla yang tetap mengucapkan selamat Natal kepada kaum Nasrani.
Majelis Ulama Indonesia menyarankan umat Islam tidak mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk agama Nasrani.
"Itu jadi perdebatan, sebaiknya enggak usah sajalah," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Maruf Amin di Jakarta, Rabu, 19 Desember 2012.
JK Abaikan Fatwa MUI Soal Ucapan Selamat Natal
Mantan wakil Presiden Jusuf Kalla mengabaikan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar umat muslim tidak usah memberikan ucapan Natal bagi umat Nasrani.
"Saya ucapkan selamat Natal bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Jusuf Kalla di Kupang, Kamis, 20 Desember 2012.
Majelis Ulama Indonesia menyarankan umat Islam tidak mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk agama Nasrani. Selain itu, ada fatwa MUI yang melarang untuk mengikuti ritual Natal.
Jusuf Kalla juga mengimbau agar masyarakat Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Kerukunan Keluarga Sulawesi Sealatan (KKSS) di Kupang untuk tetap menjaga kerukunan antarumat beragama di daerah ini.
"KKSS harus tetap menjaga kerukunan di daerah ini," katanya.
MUI telah mengeluarkan fatwa pada 1981 di masa Ketua Umum MUI Prof. Dr. Buya Hamka. Fatwa MUI yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa K.H. Syukri Ghazali dan Sekretaris H. Masudi. Isi fatwa ini menyatakan haram bagi umat muslim untuk mengikuti perayaan dan kegiatan Natal. (tempo)