"Dewan pengupahan hari ini sudah menyelesaikan tugasnya. Hari ini rekomendasi disampaikan ke pak gubernur selanjutnya ditandatangani," ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim Edi Purwinarto kepada wartawan usai memimpin rapat di ruang Kadiri kantor Gubernur Jatim, Jl Pahlawan, Surabaya, Rabu (21/11/2012).
Hasil dari pembahasan tersebut sepertinya tidak akan mengalami perubahan, dan sesuai dengan usulan dari bupati dan walikota seperti usulan UMK dari Walikota Surabaya sebesar Rp 1.567.000. Serta pembahasan usulan UMK dari Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 1,5 juta dan Kota Mojokerto senilai Rp 975 ribu.
Edi menegaskan, rapat tersebut tidak membahas UMK Rp 2,2 juta seperti yang dituntut pendemo dalam beberapa hari terakhir ini. "Oh nggak. Yang ini diusulkan oleh bupati dan walikota," tuturnya.
"Kalau masalah itu (usulan UMK Rp 2,2 juta) masih dalam proses. Sambil berjalan terus, kita meminta Pak Menteri (Menakertrans) menentukan apa yang dimaksud. Apakah itu berarti 150 persen atau mungkin 100 persen sekian itu yang kita harapkan. Jadi biar ada parameternya," terangnya.
Tunggu Surat dari Menakertrans, Gubernur Jatim Tak Mau Teken UMK 2013
Penetapan UMK 2013 kabupaten dan kota di Jawa Timur yang seharusnya digedok hari ini oleh gubernur, 'terpaksa' molor hingga tiga atau empat hari ke depan. Penyebabnya, gubernur menunggu kepastian surat dari Menakertrans.
"Memang hari ini belum ada kepastian. Pak menteri memundurkan sampai tanggal 25 November. Kan kita izin dan semua daerah diperbolehkan mundur sampai tanggal 25 karena perkembangan," ujar Gubernur Jatim Soekarwo kepada wartawan di gedung negara Grahadi, Jl Gubernur Suryo, Rabu (21/11/2012).
Penetapan UMK di Jatim ini menjadi molor dari rencana sebelumnya, karena statmen dari Menakertrans Muhaimin Iskandar, yang meminta memikirkan peningkatan kesejahteraan buruh.
"Saya meminta pak menteri limitasinya seperti apa. Saya buat surat lagi dan hari ini sudah dikirim (ke Menakertrans). Saya nggak bisa kalau pak menteri dengan kualitatif seperti kemarin," tuturnya.
Gubernur Jatim yang biasa disapa Pakde Karwo ini mengatakan, sebelum menerbitkan Pergub soal UMK, pihaknya masih menunggu kuantitatif dari Menakertrans untuk dijadikan salah satu dasar dalam menetapkan UMK.
"Tolong kami jangan dibiarkan kemudian menjadi dapat muntahan seperti itu," ujarnya.
Dengan kondisi menunggu kepastian dari Menakertrans, tidak menutup kemungkinan UMK 2013 yang sudah direkomendasikan dari Dewan Pengupahan akan berubah. Namun, Pakde Karwo menegaskan, tetap akan menerbitkan Pergub soal UMK pada Sabtu (24/11/2012).
"Pak Gubernur akan mengeluarkan surat. Kan nggak boleh membiarkan keputusan dengan berlarut-larut," tuturnya. Tapi Soekarwo enggan hal itu dikatakan sebagai hak prerogratif gubernur.
"Kalau ring I mengalami perubahan kenaikan, ya harus dipertimbangkan rasa keadilan daerah lainnya," jelasnya. (detikSurabaya)