"Terpelajar karena para pelakunya dari kalangan anggota DPR/DPRD, menteri/kepala lembaga, duta besar, komisioner, dosen, gubernur, wali kota/bupati, pejabat eselon, hakim, jaksa, dan lainnya. Mereka semua pejabat, tentunya dari kalangan terpelajar," kata Busyro saat memberi tausiyah di hadapan ribuan warga Muhammadiyah dalam 'Peringatan Milad ke-100 Muhammadiyah' di Balai Kota Surabaya, Minggu 25 November 2012.
Selanjutnya, Busyro berharap segera muncul para pemimpin dari kalangan muda yang mampu membawahi organisasi dan sebuah wilayah. Kedepan akan bisa merubah kondisi menjadi lebih baik.
"Sudah selayaknya para pemuda-menunjukkan jatidiri dan kemampuannya menjadi seorang pemimpin. Tunjukkan yang muda yang berkarya," katanya.
Ia mengajak pemuda harus optimistis dan memiliki keyakinan menempati posisi tertentu, tetapi tidak melupakan kalangan tua atau tokoh-tokoh yang sudah membesarkannya.
"Jangan karena masih muda sudah punya jabatan, namun melupakan yang tua. Harus tetap diperhatikan, untuk saling menghormati dan menghargai, sedangkan yang tua mengerti bahwa diusianya sekarang harus dikonsentrasikan untuk ibadah," kata mantan Ketua Komisi Yudisial ini.
Pemuda juga diharapkan selalu aktif, namun tidak terkontaminasi terhadap bahaya korupsi.
Setelah muncul pemimpin muda, ke depan tidak ada lagi pejabat terlibat kasus korupsi, khususnya kepala daerah. Seharusnya kepala daerah bertugas menyejahterakan rakyatnya di daerah, bukan sebaliknya memperkaya diri sendiri melalui kerja sama dengan sejumlah pejabat atau pengusaha.
2013, KPK Fokus Bidik Pejabat Korup
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengungkapkan target KPK di tahun 2013. Salah satu yang akan menjadi fokus lembaga antikorupsi itu tahun depan adalah fokus pada grand corruption atau korupsi dengan skala besar.
"Tapi grand corruption itu bukan pada besarnya jumlah kerugian negara," kata Abraham Samad di Jakarta, Senin, 19 November 2012.
Menurut Abraham, grand corruption yang difokuskan KPK bisa saja jumlah kerugian negaranya kecil, tapi bisa dilihat siapa pelakunya. Jika pelakunya pemangku kebijakan atau aparat penegak hukum, maka sudah masuk kategori grand corruption.
"Biar dia Rp300 juta, kalau misalnya dia pelakunya penegak hukum atau bupati atau gubernur atau penyelenggara negara itu masuk grand corruption. Itu yang orang-orang keliru menafsirkannya," ujar Abraham.
Saat ditanya siapa yang akan menjadi fokus KPK tahun depan, apakah lebih banyak lagi pejabat negara yang akan masuk bui karena korupsi, Abraham tak menampiknya. "Iya. Kalau misalnya ada alat buktinya," tandasnya. (VIVA)