Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Kediri - Puluhan jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) perwakilan Kediri menggelar aksi solidaritas terhadap para jurnalis di Pekanbaru, Riau yang mengalami kekerasan oleh aparat TNI AU.

Pekerja media Kediri mendesak penegak hukum mempidanakan para pelaku.
Kamis, 18 Oktober 2012

Jurnalis Kediri Tuntut Pelaku Kekerasan Wartawan Dipidana
"Yang dilakukan oleh aparat TNI AU ini merupakan bentuk pelanggaran UU Pers No 40/1999 pasal 4 ayat (2). Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran. Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukum penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta," desak Ketua AJI Kediri, Yusuf Saputro, dalam orasinya, Selasa (16/10/2012) malam.

Aksi solidaritas ini dilakukan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Joyoboyo Kota Kediri Jalan PK Bangsa. Puluhan wartawan membawa peralatan peliputan lengkap dan lilin. Mereka membentuk setengah lingkaran dengan kawalan ketat dari aparat kepolisian.

Kasus ini, imbuh kontributor TV One Kediri dan Nganjuk ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Sebab, sebelumnya kekerasan juga dialami beberapa jurnalis saat meliput pesawat Foker milik TNI AU yang jatuh dikomplek Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta, serta kekerasan oleh aparat marinir terhadap jurnalis di Padang.

"Kekerasan terhadap jurnalis terus berulang karena mereka tidak paham atas tugas penting yang diemban jurnalis. AJI menilai apa yang dilakukan oleh aparat TNI AU tersebut merupakan salah satu bentuk dari sekuritisari yang keblabasan, sehingga segala yang berkaitan dengan alutsista TNI AU adalah rahasia, padahal informasi tersebut adalah bukan informasi yang rahasia dan publik berhak tau," sahut Sekretaris AJI Kediri Agus Fauzul, menimpali.

Sementara Zaenal Arifin, selaku Wakil Ketua PWI perwakilan Kediri, dalam orasinya menyatakan, kekerasan yang dilakukan aparat TNI AU terhadap jurnalis adalah melanggar ketentuan perundang-undangan. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak kepolisian mengusut tuntas para pelaku.

Setelah melakukan orasi secara bergiliran, Jurnalis Kediri kemudian menyatakan sikap. Para pekerja pers Kediri mengutuk keras kekerasan tersebut, mendesak Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU untuk menindak para pelaku kekerasan.

"Pecat para pelaku kekerasan. Usut tuntas kasus ini. Hidup jurnalis, hidup jurnalis," pekik para jurnalis mengiringi penyataan sikap yang disampaikan oleh Ketua AJI Kediri.

Aksi kemudian dilanjutkan dengan mengumpulkan alat kerja pers dan kartu I'd Card. Kemudian mereka berdoa bersama meminta agar para korban kekerasan mendapat perlindungan serta kasus kekerasan itu bisa diusut sesuai hukum pidana, sebagaimana ketentuan UU Pers.

Sebagaimana diberitakan, dua orang jurnalis mengalami kekerasan dan perampasan kamera oleh aparat TNI AU saat sedang melakukan peliputan berita pada, selasa (16/10/2012) di Pasir Putih, Pandau, Pekan Baru, Riau. Kasus ini menimpa wartawan TV One yang dipukul dan kameranya disitu. Demikian juga dengan Didik dan Rian, fotografer Harian Riau Pos dan LKBN Antara. Selain dipukul, kamera keduanya juga disita, saat akan mengambil gambar reruntuhan pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU. [beritajatim]
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :