Dalam Pergub yang diterima buruh itu, Besaran UMK Surabaya ditetapkan sama dengan Gresik yakni sebesar Rp 1.740.000. Sedangkan, UMK Kabupaten Pasuruan dan Sidoarjo sama Rp 1.720.000. Sedangkan, Kabupaten Mojokerto Rp 1.700.000. Untuk Kabupaten Malang Rp 1.343.000.
Sementara itu, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur mengaku kecewa dengan besaran UMK yang telah digedok Gubernur itu.
Pasalnya, MPBI meminta Gubernur menetapkan besaran UMK di lima daerah ring 1 sama.
Juru bicara MPBI Jatim Jamaluddin mengatakan, UMK di lima daerah, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Sidoarjo, diharapkan memiliki besaran UMK yang sama sebagai yang tertinggi Jatim.
“Apa yang tertulis dalam pergub ini sangat mengecewakan kami, malam ini kita akan lakukan konsolidasi dengan perwakilan aliansi buruh lain untuk menyikapi pergub ini, ” kata Jamaluddin.
Buruh Masih Menuntut UMK di Ring Satu Besarannya Sama
Gubernur Jatim Soekarwo akhirnya menandatangani Pergub nomor 72 tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2013, Sabtu (24/11/2012).
Untuk enam daerah yang berada di ring satu, besaran UMK Surabaya ditetapkan sama dengan Gresik yakni sebesar Rp 1.740.000. Sedangkan, UMK Kabupaten Pasuruan dan Sidoarjo sama Rp 1.720.000. Sedangkan, Kabupaten Mojokerto Rp 1.700.000. Untuk Kabupaten Malang Rp 1.343.700.
Kemudian, Kota Malang Rp 1.340.300, Kota Batu Rp 1.268.000, Jombang Rp 1.200.000, Kab Probolinggo Rp 1.198.600, Kota Pasuruan Rp 1.195.800, Tuban Rp 1.144.400, Kota Kediri Rp 1.128.400, Sampang Rp 1.104.600, Kota Probolinggo Rp 1.103.200, Jember Rp 1.091.950.
Selanjutnya, Kab Kediri Rp 1.089.950, Banyuwangi Rp 1.086.400, Lamongan Rp 1.075.700, Pamekasan Rp 1.059.600, Situbondo Rp 1.048.000, Kota Mojokerto Rp 1.040.000, Bojonegoro Rp 1.029.500, Lumajang Rp 1.011.950, Tulungagung Rp 1.007.900.
Dan, Bangkalan Rp 983.800, Sumenep Rp 965.000, Kab Madiun Rp 960.750, Nganjuk Rp 960.200, Kota Madiun Rp 953.000, Kab Blitar Rp 946.850, Bondowoso Rp 946.000, Kota Blitar Rp 924.800, Ponorogo Rp 924.000, Trenggalek Rp 903.900, Ngawi Rp 900.000, Pacitan Rp 887.250 dan Magetan Rp 866.250. (lensaindonesia)
10 Perusahaan Siap Hengkang dari Jatim
Sekitar sepuluh perusahaan yang berada di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, akan hengkang jika penetapan upah minimum tertinggi di Jatim melebihi Rp 1.567.000. Alasannya, pengusaha tidak akan sanggup memenuhi ongkos tenaga kerja.
"Mereka ini tidak kuat untuk bayar buruh terlalu tinggi. Jadi kemungkinan hengkang dari Jawa Timur ," kata Ketua Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim Johnson Simanjuntak, Jumat (23/11/2012).
Menurut Johnson, pihak pengusaha menolak penetapan UMK di atas Rp 1.567.000 untuk wilayah ring satu, yakni di di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Sidoarjo.
"Kami jelas menolak. Tapi Apindo belum ambil sikap karena masih menunggu keputusan Gubernur," kata Johnson.
Usulan UMK tertinggi di Jatim hingga saat ini berasal dari Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik sebesar Rp 1.567.000 yang disetujui pihak pengusaha. Namun, saat unjuk rasa besar-besaran Senin lalu, buruh menuntut Gubernur Jatim Soekarwo menetapkan UMK di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Sidoarjo sebesar Rp 2,2 juta.
Soekarwo mengakui, penetapan UMK 38 kabupaten/kota di Jatim akan berpedoman pada surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menyebutkan upah minimum 2013 hendaknya memperhatikan inflasi tahun 2013 serta kebutuhan pekerja akan perumahan dan transportasi.
Atas dasar itu, perhitungan untuk penetapan UMK menggunakan rumusan antara 100 persen hingga 133 persen dari KHL di daerah masing-masing, dengan catatan tidak melebihi KHL Kota Surabaya. Nilai 133 persen ini dipastikan melebihi Rp 1.567.000 yang ditolak pengusaha. (kompas)