Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :

Jakarta - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya atau lebih dikenal dengan outsourcing telah ditandatangani Menteri Muhaimin Iskandar.

Saat ini, peraturan tersebut masuk ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan sebagai berita negara dan diundangkan.
Minggu, 18 Nopember 2012

Outsourcing Dihapus, Kecuali di 5 Pekerjaan Ini
"Saya sudah tandatangani Kamis lalu (15 November 2012)," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin iskandar di Jakarta, Jumat malam, 16 November 2012.

Dalam aturan tersebut, kata Muhaimin, pekerjaan outsourcing dihapus kecuali untuk lima jenis pekerjaan yaitu jasa kebersihan, keamanan, transportasi, katering dan jasa migas pertambangan.

Untuk mempermudah pemahaman di masyarakat, Muhaimin meminta istilah outsourcing tidak digunakan lagi. Ia menyarankan dua istilah jenis pola hubungan kerja, yaitu pola hubungan kerja dengan PPJP atau Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja. Sedangkan pola hubungan kerja kedua adalah pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dengan ditandatanganinya peraturan menteri soal tenaga alih daya itu, Muhaimin mengatakan akan melakukan pengawasan yang lebih ketat. "Pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan-perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja," ujarnya.

Selama ini, lanjut dia, penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak ada asuransi pekerja maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya seperti jaminan sosial.


Buruh Jangan Anarkistis, Pengusaha Tahu Diri

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, meminta agar para buruh menghentikan aksi mogok dan unjuk rasa yang berujung pada perbuatan anarkistis. Muhaimin menegaskan akan terus melakukan upaya mediasi antara para buruh dan pengusaha.

"Demo-demo anarkistis dan sweeping harus dihentikan. Buruh jangan semena-mena, polisi bisa bergerak. Tapi pengusaha juga harus tahu diri," kata Muhaimin, seusai menghadiri rapat di Kementerian Keuangan, Jumat, 9 November 2012.

Menurut Muhaimin, ada beberapa poin yang dibicarakan dalam mediasi antara buruh dan pengusaha. Yang dibicarakan adalah masalah kesejahteraan yang harus meningkat dan penguatan forum bipartit di masing-masing perusahaan untuk mengantisipasi adanya intervensi dari pihak luar.

"Perlu diketahui, upah minimumnya harus meningkat drastis. Tidak bisa bertahan seperti sekarang. Berdasarkan kajian, saya ingin rata-rata Rp 2 juta,” katanya.

Demo buruh terus merebak di sejumlah daerah. Tuntutan yang diajukan kepada pengusaha dan pemerintah semakin beragam. Mulai dari upah layak, penghapusan sistem outsourcing (alih daya), sampai jaminan sosial yang memadai. Akibatnya, banyak perusahaan yang mengancam hengkang akibat aksi buruh tersebut. Salah satunya adalah perusahaan Bata.

Muhaimin menyatakan hingga saat ini pihaknya masih berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang mengancam hengkang. Ia meyakinkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk bertahan di Indonesia. "Kami terus berkomunikasi," katanya. (tempo)
Menakertrans Muhaimin Iskandar. ANTARA