Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengapresiasi sikap hakim agung Ahmad Yamani yang mundur karena kesalahan mengubah vonis gembong narkoba. Namun Mahkamah Agung (MA) harus mengungkapkan secara terbuka bagaimana vonis gembong narkoba bisa direkayasa.
Senin, 19 Nopember 2012

Pimpinan DPR: MA Harus Ungkap Rekayasa Vonis Gembong Narkoba
"Dengan yang bersangkutan menyatakan mundur sebenarnya itu adalah langkah yang patut diapresiasi. Tradisi itu masih barang langka di MA. Namun demikian terkait latarbelakang yang ada di belakangnya mestinya harus segera diungkap supaya tidak menimbulkan keragu-raguan publik karena ini ada sangkutpautnya dengan kejahatan narkoba," kata Priyo, Senin (19/10/2012).

Menurut Priyo, MA tak perlu menutupi apapun. Bagaimanapun Bagaimanapun juga MA harus mengembalikan kepercayaan publik lantaran diketahui adanya hakim agung yang berani mengubah vonis gembong narkoba.

"Kita percayakan MA untuk tidak ragu-ragu membuka hal-hal yang melatarbelakangai ini semua. Supaya semua jelas," tegasnya.

Seperti yang diketahui, MA akhirnya berbicara apa adanya mengenai alasan mundurnya Ahmad Yamani dari posisi hakim agung. Setelah sebelumnya menyebut Yamani mundur karena sakit maag akut, kini MA mengakui adanya alasan lain: Yamani lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.

"Tim pemeriksa MA telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengky Gunawan. Ditemukan adanya tulisan tangan dari hakim agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Dan kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun melainkan 15 tahun," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur.

Henky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.


KPK Siap Usut Dugaan Suap dalam Pemalsuan Vonis Bos Narkoba di MA

MA mempersilakan penegak hukum untuk mengusut jika memang ditemukan adanya praktek suap dalam kesalahan penulisan vonis gembong narkoba yang dilakukan oleh hakim agung Ahmad Yamani. Jika ada laporan dan informasi awal, KPK siap mengusutnya.

"Kalau ada (laporan), ya tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusutnya dong," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Senin (19/11/2012).

Dalam keterangannya, MA tidak menemukan adanya unsur penyuapan dalam kesalahan yang dilakukan Ahmad Yamani sehingga akhirnya dia mengundurkan diri dari posisi hakim agung. Tapi jika nantinya Yamani terbukti menerima suap terkait kesalahan dalam menulis putusan itu, MA tak akan pasang badan.

"Namun, apabila dalam perkembangannya lebih lanjut ada terkait dengan penyuapan maka pimpinan MA menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum yang berwenang," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur akhir pekan lalu.

Pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.

Seperti diketahui, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Mahkamah Agung akhirnya berbicara apa adanya mengenai alasan mundurnya Ahmad Yamani dari posisi hakim agung. Setelah sebelumnya menyebut Yamani mundur karena sakit maag akut, kini MA mengakui adanya alasan lain: Yamani lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. (detikNews)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :