Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Menpora Andi Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden SBY berjanji tidak akan melindungi siapapun yang terbukti melakukan korupsi.
Jum'at, 07 Desember 2012

Menpora Jadi Tersangka, Presiden Janji Tak Akan Lindungi & Intervensi
"Presiden sesuai dengan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi, beliau tidak akan melakukan intervensi dan melindungi siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Menko Polhukam, Djoko Suyanto, Jumat (7/12/2012).

Presiden sendiri terus memantau proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam proses Hambalang. Presiden berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum. "Biarkan KPK bekerja sesuai dengan kewenangannya hingga putusan hukum di pengadilan nanti yang transparan dan adil," tegas Djoko.

Andi Dijerat dengan Pasal Upaya Memperkaya Diri, Terancam 20 Tahun Bui

KPK telah menetapkan Menpora Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri. "Dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," ujar Ketua KPK Abraham Samad, Kamis (6/12/2012) malam.

Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 menyebutkan, "Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun".

Sedangkan Pasal 3 UU, yang sama menyebutkan, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara maka dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun."

Dicegah ke LN, Andi Mallarangeng: Saya Hormati Apa pun Keputusan KPK

Menpora Andi Mallarangeng buka suara soal pencegahan dirinya ke luar negeri oleh KPK. Andi mengaku belum tahu soal pencegahan itu namun menghormati apa pun keputusan KPK.

"Saya belum tahu. Saya juga belum dapat surat apa-apa soal itu," kata Andi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (6/12/2012). Meski begitu, Andi akan tetap menghormati apa pun keputusan KPK. "Apa pun keputusan KPK, saya hormati," imbuhnya.

Pria berkumis ini juga selalu siap bekerja sama untuk menuntaskan kasus tersebut. "Selama ini saya dan jajaran Kemenpora juga telah tunjukkan komitmen tersebut," terang Andi.

Sumber di KPK memastikan Andi Mallarangeng dicegah ke luar negeri. Saat ini, pihak KPK sedang bersiap untuk mengumumkan keputusan tersebut.

Soal keterlibatan Andi di kasus Hambalang ini memang sering disebut-sebut dalam persidangan maupun keterangan mantan bendahara umum PD M Nazaruddin. Namun Andi selalu membantahnya.

Sementara Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dalam telaahnya menemukan indikasi jelas keterlibatan Menpora Andi Mallarangeng dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. BAKN pun meminta KPK untuk mengusut keterlibatan Andi.

"Dia (Andi) nggak bisa dikatakan itu cuma tanggung jawab moral," kata Ketua BAKN Sumarjati Arjoso.

Menpora Tersangka, Kuasa Hukum Nazaruddin: Perkataan Nazar Terbukti

Menpora Andi Mallarangeng sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Kuasa Hukum M Nazaruddin, Junimart Girsang menyambut baik penetapan itu dan menyebut kicauan kliennya terbukti bukanlah pepesan kosong.

"Bahwa apa yang dikatakan Nazaruddin bukanlah angin lalu dan semua terbukti," ujar Junimar, Kamis (6/12/2012).

Keterangan Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi disebut sebagai keterangan yang benar. Semisal pertemuan dengan Andi Mallarangeng adalah perintah Anas Urbaningrum. "Semua sudah jelas tidak yang bohong," tegasnya.

Seharusnya, lanjut Junimart, Nazaruddin mendapatkan 'reward' dari keterangan-keterangan yang disampaikannya. Seperti masuk dalam perlindungan saksi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

KPK sudah menetapkan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Pencatuman status tersangka itu tertuang dalam surat cegah yang dikirimkan KPK ke Imigrasi.

"Yang dilakukan tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku menteri pemuda dan olahraga pengguna anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga," tulis Suratnya No.4/569/01/23/12/2012 tgl 3 Des. (detik)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :