Saat ini, SPBU tersebut telah di-police line dan dijaga anggota Polres Kubar dan Kodim 0912/Kubar. Kawasan Simpang Raya Barong Tongkok dan sekitarnya masih mencekam karena massa mengenakan mandau dan kain merah yang diikat di kepala dan lengan memenuhi jalan raya.
Seluruh Toko di sepanjang Jalan Diponegoro dan Jalan Gadjah Mada ditutup, sedangkan pemiliknya mengungsikan diri. Sejumlah rumah juga diberi penanda kain merah agar tidak dihancurkan massa.
Pergerakan massa terus diawasi oleh ratusan aparat keamanan. Sejumlah titik yang dimungkinkan tempat terjadinya konsentrasi massa, juga dijaga aparat. Dialog juga dilakukan dengan tokoh-tokoh warga setempat yang berlangsung di Polres Kubar.
Sebenarnya, terkait peristiwa ini telah dicapai 13 kesepakatan. Belakangan, massa yang tak terima, meminta ada poin ke-14. Isinya, mereka meminta SPBU APMS BIM Barong Tongkok serta juga di Kecamatan Linggang Bigung dan Muara Lawa, segera ditutup dan pemiliknya harus meninggalkan Kubar. “Kita masih akan melakukan dialog lagi menuju yang terbaik,” kata Kapolres Kubar, AKBP Handoyo, Jumat malam.
Kronologis kejadian ini, kata Kapolres, berawal saat Aming, warga Barong Tongkok, mengantre di SPBU APMS BIM. Ketika korban ingin membeli bensin dijawab SP, petugas SBPU tersebut, “bensin habis.”
Namun Aming meminta, jika bensin benar-benar habis, agar SPBU APMS BIM jangan melayani penjualan kepada mobil yang masih antre. "Mendengar pernyataan korban, lalu terjadi keributan yang berujung pemukulan oleh SP terhadap korban," kata Handoyo.
Tak terima dipukul, Aming pulang dan kembali membawa massa ke SPBU APMS BIM. Di tempat kejadian perkara (TKP), massa mencari pelaku yang sudah diamankan ke Polres Kubar. Meski demikian, massa tetap meluapkan kemarahan dengan merusak beberapa peralatan di SPBU tersebut.
Kemarahan warga berhasil dikendalikan saat seorang tokoh masyarakat menenangkan massa untuk tidak bertindak anarkis. Termasuk adanya pengamanan dari puluhan aparat kepolisian yang dipimpin Kapolres Kubar dan TNI yang dipimpin Kasdim 0912/Kubar Mayor Christian.
Setelah itu, massa menuju Polres Kubar di Jalan Gajah Mada, berjarak sekitar 1,5 kilometer. Mereka meminta pelaku diproses hukum. Di Polres, mulai pukul 14.00 sampai pukul 19.50 Wita, dilakukan dialog hingga menghasilkan ke-13 kesepakatan tersebut. Meski belakangan muncul satu lagi tuntutan dari massa.
“Polisi sudah mengamankan pekerja SPBU APMS BIM berinisial SP, FS, dan AT, ketiganya warga Kubar. Dan ketiganya disangkakan Pasal 170 jo 351 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolres. (politikindonesia)