Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, kepala daerah dapat diberhentikan. Salah satu alasan pemberhentian karena kepala daerah yang bersangkutan melanggar sumpah jabatan.

Gamawan mengatakan kasus nikah siri Bupati Garut Aceng Fikri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena tidak menaati perundangan.
Selasa, 04 Desember 2012

Skandal Nikah Siri Aceng
Mendagri: Langgar Sumpah Jabatan, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan
"Ini diatur pada Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan, di situ harus dicatatkan kepada pemerintah. (Sementara) ini siri tidak ada catatannya," kata Gamawan di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Senin (3/12/2012).

Dari pelanggaran ini, Aceng, kata Gamawan, bisa saja diberhentikan dari jabatannya. "Kalau kepala daerah tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku, dia melanggar sumpah jabatannya. Kepala daerah dapat diberhentikan karena melanggar sumpah," tegas Gamawan.

Namun Gamawan menjelaskan, pemberhentian kepala daerah sepenuhnya menjadi keputusan DPRD. "Kalau dia diberhentikan maka itu harus ada usul dari DPRD. DPRD itu harus bersidang minimal 3/4 persen dari total jumlah anggota. Dari jumlah itu, 2/3 harus menyetujui," terangnya.

Keputusan DPRD untuk memberhentikan kepala daerah kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung. Apabila MA Menolak, maka keputusan usulan pemberhentian disetop. "Kalau (MA) setuju, DPRD harus mengusulkan ke presiden. Dalam waktu 30 hari paling lama presiden menentukan setuju atau tidak. Jadi kuncinya di DPRD," imbuh Gamawan.

Melalui Media, Bupati Garut Meminta Maaf Kepada Publik & Keluarga Fany

Skandal nikah siri kilat yang menjeratnya menghebohkan publik, Bupati Garut Aceng Fikri meminta maaf. Usai bertemu Gubernur Jawa Barat, Aceng menyampaikan permohonan maaf kepada publik maupun keluarga mantan istri sirinya, Fany Octora.

"Berkali-kali saya menyampaikan permohonan maaf ke publik ke masyarakat Kabupaten Garut. Jadi apabila kaum perempuan merasa terlecehkan, padahal kami tidak punya itikad untuk melecehkan itu," ujar Bupati Garut Aceng Fikri kepada wartawan di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Bandung, Senin (3/12/2012) malam.

"Terlepas daripada itu semua, saya menyatakan khusus kepada keluarga mantan istri saya dan keluarga besar pesantren, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," imbuhnya.

Pada Senin (3/12) malam, Aceng dipanggil secara khusus oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) terkait skandal nikah siri 4 hari yang dilakukannya. Oleh Aher, tindakan Aceng tersebut dinilai telah melanggar etika. Aceng pun menerima teguran Aher tersebut.

"Manusia tidak akan luput dari kekhilafan, kealpaan dan juga kesalahan. Kepada publik saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Mudah-mudahan kejadian ini menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua di kemudian hari," ucapnya lagi. Lebih lanjut, Aceng mengaku dirinya belum sempat meminta maaf secara langsung kepada keluarga Fany. "Bagaimana mau meminta maaf secara langsung kalau keluarganya sendiri sulit untuk ditemui," terang dia.

Sedangkan kepada wartawan, Aceng meminta kasus yang menyeret namanya ini tidak lagi dibesar-besarkan. Menurutnya, dirinya sebagai seorang bupati memiliki banyak program kerja yang harus diselesaikan.

"Banyak pekerjaan yang akan terdistorsi, akan terhenti, saya punya banyak program di akhir tahun jabatan saya ini dimana program itu sangat membutuhkan konsentrasi yang sangat fokus. Apabila diganggu dengan hal-hal seperti ini kemudian gagal di tengah jalan, ya berarti rugi," tandasnya.

Ini Tanggapan Istana Soal Kasus Nikah Siri Bupati Garut

Kasus nikah siri Bupati Garut Aceng Fikri yang menceraikan istrinya setelah 4 hari menikah menimbulkan kontroversi. Apa tanggapan Istana mengenai hal ini? "Tentu kita akan lihat apakah ada hal-hal yang mungkin berhubungan. Coba kita dengar nanti laporan dari Mendagri," ujar Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/12/2012).

Saat ditanya mengenai apakah kasus Aceng ini mengganggu kinerja pemerintah, Julian tidak menjawab dengan tegas. Dia mengaku belum mendengar informasi soal kasus Aceng tersebut secara utuh.

"Saya belum bisa mengatakan apakah itu mengganggu (kinerja pemerintah) atau tidak, karena saya tidak mendapatkan informasi langsung dari hal ini. Kami sendiri mendengar sebagaimana yang anda juga dengar, pengetahuan kita sama soal ini," jelasnya.

"Presiden tidak mencampuri soal ini, itu ranah privat ya, masyarakat mempunyai persepsi dan penilaian terhadap suatu hal yang berkaitan dengan pimpinan atau pejabat publik. Jadi oleh karena itu kemudian menjadi suatu berita yang berkembang di masyarakat," lanjutnya.

Julian menilai suatu kelaziman jika ada reaksi masyarakat terkait pimpinan daerahnya yang dianggap tidak sesuai harapan masyarakat. Julian mengatakan pihak istana akan melihat bagaimana perkembangannya. "Yang jelas saya belum melaporkan mengenai hal itu, tapi ini kan sudah menjadi pemberitaan di media massa," tutupnya. (detikNews)
Bupati Garut Aceng Fikri dengan Fany Octora (18)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :