Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima laporan tiga parpol menengah yang akan memidanakan tahapan pemilu. Ketiga parpol itu adalah Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).
Selasa, 27 Nopember 2012

Tiga Parpol Menengah Akan Sengketakan Pemilu
"Laporan itu nanti akan menjadi rekomendasi ke Kepolisian untuk ditindaklanjuti sampai PTUN. Kami masih memprosesnya," kata pimpinan Bawaslu Endang Widyaningtyas, Jakarta, Senin (26/11/2012).

Endang menjelaskan, laporan sengketa dari PDS baru diterima hari ini. Sementara, Partai Buruh dan PKNU telah mengajukan laporan beberapa hari lalu. Menurutnya, Bawaslu masih menunggu hasil fatwa MA terkait sengketa pemilu. "Hasil fatwa MA dapat menjadi bahan rujukan PTUN supaya bisa memprosesnya," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDS Sahat Sinaga mengatakan sengketa pemilu karena KPU tidak transparan. KPU menurutnya cenderung menutupi hasil tahapan verifikasi administrasi. Sebab, PDS sampai kini belum mendapatkan berkas acara pengumuman verifikasi administrasi. Padahal, pengumuman itu sudah berselang hampir sebulan.

"Secarik kertas pun kami belum dapat dari KPU. Harusnya pakai tata cara administrasi. Berita acara itu bisa dipertanggungjawabkan," tegas Sinaga.

Sinaga kemudian menuding itu semua karena KPU berusaha menunda waktu. Menurutnya, hal itu membuktikan ada yang disembunyikan dari pengumuman verifikasi administrasi. Sampai kini, tambahnya, KPU tetap bungkam perihal ketidaklolosan PDS.

"Kalau mereka memang mau memeriksa partai. Sampai hari ini bukti tertulis tidak ada, menurut saya ini kesewenangan," pungkasnya.


6 Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

Enam dari 14 partai politik calon peserta Pemilu 2014 yang diverifikasi faktual  KPU Kota Tangerang tidak memenuhi syarat. Enam partai politik itu masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dengan menyerahkan berkas dokumen perbaikan kepada KPU Kota Tangerang.

"Enam partai politik itu diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen sejak tanggal 27 November sampai dengan 3 Desember 2012," ujar Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain kepada wartawan, Senin (26/11/2012) malam.

Enam partai politik itu, ungkap Syafril, antara lain Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Syafril menyebutkan, dari enam partai politik, dua di antaranya, yakni Partai Demokrat dan Partai Nasdem, harus memperbaiki dokumen kepengurusan dan kantor kesekretariatan.

Empat partai politik lainnya, yakni PPP, PKPI, PPRN, dan PBB harus menyerahkan dokumen berupa fotokopi kartu tanda anggota (KTA) dan daftar anggota partai politik yang berisi sekurang-kurangnya 1.000 atau satu per 1.000 dari jumlah penduduk Kota Tangerang.

KPU Kota Tangerang, kata Syafril, telah menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada 14 partai politik secara langsung. "Kami mengundang pimpinan partai politik ke kantor KPU Senin (26/11/2012) sore. Semua pimpinan partai politik atau yang mewakili datang dan sudah menerima surat pemberitahuan," ujar Syafril.

Pimpinan partai politik saat menerima surat pemberitahuan tersebut, tutur Syafril, berupa berita acara rapat pleno KPU Kota Tangerang tentang verifikasi faktual, lampiran hasil verifikasi faktual, serta surat perbaikan terhadap enam partai politik.

"Kami melakukan rapat pleno hari Sabtu, 24 November 2012 dan memutuskan enam parpol harus diverifikasi faktual ulang," ujar Syafril yang juga mantan Ketua Panwaslu Kota Tangerang itu.

Terhadap empat partai politik, yakni PPP, PPRN, PBB, dan PKPI, lanjut Syafril, akan dilakukan verifikasi faktual keanggotaan ulang setelah menyerahkan dokumen ke KPU Kota Tangerang.

Sebagaimana diketahui dalam verifikasi faktual, KPU Kota Tangerang mengambil contoh secara acak dari setiap partai politik sebanyak 10 persen dari jumlah fotokopi KTA yang sah. Bila hasil verifikasi faktual tidak mencapai 100 anggota partai politik, wajib dilakukan perbaikan untuk diulang.

"Hal ini sesuai yang diatur dalam Peraturan Nomor 7 Tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu," tandas Syafril Elain.    

Sementara itu, terhadap dua partai politik, yakni Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), yang belum pernah menyerahkan dokumen sama sekali ke KPU Kota Tangerang, diberi kesempatan yang sama seperti terhadap enam partai politik di atas. (kompas)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :