Kediri -- majalahbuser.com, Mulai tahun 2015 pemerintah menggelontorkan dana desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tiap tahun nilainya meningkat. Jika dana tersebut dimanfaatkan dengan baik maka dapat memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Demikian disampaikan Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno pada acara Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), Kamis (24/8). Acara tersebut mengundang 343 kepala desa se-Kabupaten Kediri serta dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kediri.
"Para kepala desa harus dapat membuat skala prioritas dalam mengelola dana ini, apa saja yang bisa dilakukan supaya desa berkembang. Seperti insfrastuktur, penghijauan, penambahan jalan maupun pemberdayaan perempuan dan pemuda. Gali juga potensi yang ada, kemudian bisa membentuk Bumdes, jangan sebaliknya," kata Bupati Haryanti.
"Poin penting yang harus diingat, lanjut Bupati, adalah pengelolaan dana desa yang tepat sasaran, bermanfaat dan tidak menyalahi aturan yang berlaku. "Kalau dilaksanakan dengan benar maka kepala desa tidak perlu takut. Pembinaan terus dilakukan, maka jangan ragu untuk berkonsultasi jika ada yang tidak dipahami," lanjutnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Kediri Subroto, SH. MH. Pendampingan kepada kepala desa dilakukan TP4D untuk mengawal program dana desa agar dalam pelaksanaannya tidak keluar dari koridor hukum.
"Dana desa yang bersumber dari APBN ini nilainya besar. Kita dampingi dari awal agar tidak terjadi penyelewengan atau pelanggaran hukum. Namun jika sudah ada pendampingan, sudah diberi pengetahuan dan diingatkan tetap ndableg, apa boleh buat, harus ditindak!," tegasnya.
Menurut Kepala Kajari, dengan pengawalan dan pengamanan dari TP4D diharapkan tidak ada lagi keraguan pemerintah desa dalam menyerap dana desa. Selain itu juga dapat mencegah penyalahgunaan dana, sekaligus meningkatkan transparansi dan keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan.
"Selaku aparat penegak hukum, kami ikut mengawal untuk menyukseskan program-program pemerintah, termasuk program ketiga Nawacita ini, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. Jadi, mari bangkit dan bangun desa untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa," kata Subroto, SH. MH.
Selain dari Kepala Kajari, para kepala desa juga menyimak peparan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare, Agung Subchan Kurnianto, dan Wirawan, SE, MM, AK dari Inspektorat Kabupaten Kediri. Di sesi akhir sosialisasi digelar tanya jawab antara kepala desa dan para narasumber. Beragam pertanyaan dilontarkan, diantaranya tentang tanggung jawab kades dalam pengelolaan dana desa, pengembangan potensi desa, BPHTB dan bumdes. (Kominfo/adv)