Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP, Kelas I Tanjung Emas Semarang, Rabu 6 September 2017. Penggeledahan dilakukan selama enam jam terkait kasus Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono.
Total sembilan tim KPK yang menggeledah di kantor yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso No 30, Bandarharjo, Semarang Utara itu. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen penting terkait proyek pengerukan kawasan Pelabuhan Tanjung Emas.
Kepala KSOP Kelas I Tanjung Emas, Gajah Rooseno, menyebutkan ada sejumlah dokumen yang diamankan KPK dalam penggeledahan di kantornya. Mulai dokumen proses lelang tender dan administrasi yang terkait dengan proyek pengerukan yang menjerat Dirjen Hubla, Antonius Tonny Budiono.
"Yang dibawa bukti-bukti, mulai proses lelang, tender, kemudian administrasi lainnya berkaitan dengan pengerukan," kata Gajah.
Sejumlah dokumen itu lalu dimasukkan ke tiga buah mobil tim KPK sekira pukul 15.47 WIB. Penggeledahan yang dilakukan tertutup itu juga dijaga ketat polisi bersenjata lengkap.
Selain mengamankan dokumen, lanjut dia, penyidik KPK juga memintai keterangan terhadap sejumlah pegawai. Mulai dari Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam.
"Karena mereka butuh konfirmasi mengenai kasus pengerukan Tanjung Emas, maka kami berlima diperiksa sebagai saksi. Kami layani penyidik dengan baik. Sebab, mereka mengambil data-data yang ada terkait progres kegiatan pengerukan itu," ujar dia.
Terkait pertanyaan penyidik, Gajah tak membeberkan seluruhnya. Namun semuanya terkait proyek pengerukan Tanjung Emas yang dikerjakan PT Adhi Guna Keruktama (AGK) selama tiga tahun berturut-turut mulai 2015-2017.
"Yang tahun 2015 dan 2017 perusahaannya sama. Yang tahun 2016 beda. Proyek pengerukan juga sudah selesai saat kasus itu terjadi," ujar Gajah.
Penggeledahan KPK dilakukan untuk menemukan bukti-bukti lain terkait kasus Antonius Tonny Budiono dalam operasi KPK pada 23 Agustus 2017. Antonius ditangkap dalam dugaan kasus suap dari komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan, terkait proyek pengerukan laut di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang senilai Rp20,47 miliar. (viva/bsr1)