copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Tulungagung, Menindak lanjuti Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pemerintah Daerah, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, SE. M.Si akan menarik kembali Kendaraan yang dipinjam pakaikan kepada anggota DPRD.
Hal itu disampaikan Syahri Mulyo kepada awak media Tulungagung di Gedung DPRD usai mengikuti rapat Paripurna penetapan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan laporan Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2016. Senin, 24/7.
Menurutnya, penarikan kembali Kendaraan yang dipinjam pakaikan kepada anggota DPRD itu agar tidak timbul dobel anggaran setelah anggaran yang diperuntukkan untuk belanja DPRD itu dibayarkan kepada yang bersangkutan.
“Selanjutnya menyangkut besarnya jumlah keuangan akan dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan Anggaran Daerah ( BPKAD ) tapi tentunya juga mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah karena dibebankan kepada APBD,“ jelasnya.
Ditambahkannya, terkait dengan kendaraan Dinas yang ditarik akan dikembalikan kebagian Aset Daerah setelah anggota DPRD mendapat tunjangan transportasi.
“Syukur kalau kendaraan itu dikembalikan ke Pemerintah Daerah,“ tandas Bupati.
Lalu ketika ditanya mengenai beban yang ditanggung APBD apa tidak terlalu berat karena harus mengeluarkan anggaran yang cukup besar, Bupati Syahri Mulyo menjelaskan tidak, karena sudah diatur melalui Peraturan Daerah ( Perda ) yang sudah di dok hari ini oleh DPRD dan tentunya juga sesuai dengan aturan yang berlaku. (unt/adv)
Senin, 24 Juli 2017
Bupati Tulungagung:
Supaya Tidak Dobel Anggaran Kendaraan Dinas DPRD Akan Ditarik