Jakarta - Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
Hal ini kembali disampaikan tegas oleh Gubernur BI, Agus Martowardojo, saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
"Aturan dari Bank Indonesia itu jelas bahwa pemegang kartu debet atau kartu kredit itu cukup melakukan pembayaran dengan melakukan gesekan atau memasukkan PIN di Electronic Data Capture. Dia tidak boleh dua kali untuk alasan apapun kemudian menggesek di kasir atau di mesinnya kasir atau di sistem yang lain," katanya.
Dia bilang, hal ini demi menjaga kerahasiaan data nasabah karena penggesekan kartu debit atau kredit di mesin kasir bisa mengambil profil dan informasi terkait dengan pemegang kartu.
"Jadi kami ingin menegaskan, itu peraturan sudah ada dan tidak boleh digesek sampai dua kali seperti itu dan jangan diteruskan," tegasnya.
Namun demikian, Agus mengakui, belum semua merchant mengetahui mengenai aturan tersebut. Sehingga jika ada yang melakukannya, ia minta untuk lebih baik melapor ke orotoritas terkait, termasuk Bank Indonesia.
"Kalau masih ada yang meneruskan itu, segera laporkan, pertama kepada acquiring bank yang bekerjasama dengan pedagang-pedagang atau merchant-merchant itu. Dan kedua, kalau perlu lapor ke Bank Indonesia supaya nanti ditindak oleh Bank Indonesia," pungkasnya.
Bagaimana Kalau Kartu Kredit Sudah Terlanjur Digesek Dua Kali?
Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan larangan agar merchant tidak melakukan double swipe atau gesek kartu kredit atau debit di mesin kasir. Lalu bagaimana jika nasabah atau pemegang kartu sudah terlanjur atau kartunya sudah pernah digesek di mesin cash register?
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta memastikan pihak bank akan tetap menjaga data nasabah. Begitu juga bila terjadi kejanggalan. "Untuk yang sudah terlanjur tidak apa-apa. Bank tetap menjaga apabila terjadi kejanggalan," kata Steve, Selasa (5/9/2017).
Kemudian Kepala Divisi Bisnis Kartu Kredit BNI, Corina Leyla Karnalies mengatakan saat ini bank sudah ada pengamanan berupa personal identity number (PIN). "Sebaiknya pemegang kartu juga melakukan ganti PIN segera dan secara berkala, tidak perlu memblokir kartu," ujar Corina.
Dia menjelaskan, karena dengan wajib PIN untuk semua transaksi kartu kredit dan kartu debit risiko penggandaan data semakin bisa diminimalisir. Dia menjelaskan, nasabah juga harus mengerti jika double swipe atau gesek sudah dilarang dan jika ada kasir yang akan melakukan double swipe maka harus mengingatkan. "Ini juga bisa jadi bagian dari edukasi juga ke customer untuk menjaga keamanan kartu kreditnya," jelas dia.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan karena kartu kredit atau debit digesek di mesin kasir hanya meningkatkan risiko. Jadi tidak perlu tindakan untuk membawa ke customer service atau sampai ganti kartu.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengungkapkan bank sentral telah mengeluarkan larangan untuk double swipe. Kemudian nasabah juga harus waspada dan menolak jika kartu digesek dua kali. "Kartunya sekarang sudah baik, hanya memang datanya rawan disalahgunakan, karena bisa terekam waktu di-swipe," imbuh dia. (detik/bsr1)