Jakarta - Sebanyak 17.928 lowongan CPNS dibuka lagi untuk 61 instansi pemerintah baik pusat dan daerah. Bila ditambah dengan pembukaan lowongan CPNS gelombang pertama yang mencapai 19.210, maka total lowongan CPNS yang dibuka tahun ini mencapai 37.138.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, mengatakan meski cukup banyak jumlah CPNS yang akan direkrut, namun tak akan membebani keuangan negara. Karena sambung dia, jumlah lowongan yang dibuka masih jauh dari jumlah PNS yang pensiun.
"Secara nominal mungkin terkesan banyak karena jumlahnya puluhan ribu lowongan. Tapi kalau dibanding dengan yang pensiun, itu (jumlah lowongan CPNS) sangat kecil," tutur Herman saat dihubungi detikFinance, Rabu (6/9/2017).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang dikutip detikFinance, di 2016 terdapat 122.515 PNS yang masuk usia pensiun, di 2017 132.815 PNS, di 2018 sebanyak 156.349 PNS, di 2019 sebanyak 156.050 PNS, dan di 2020 sebanyak 184.542 PNS.
Bila dibandingkan antara jumlah lowongan CPNS yang dibuka tahun ini dan jumlah PNS yang pensiun di tahun ini maka persentasenya hanya 27,96% saja atau sekitar 1/4 dari jumlah yang pensiun.
"Angka itu sangat kecil. Karena memang kita sekarang itu menerapkan kebijakan minus growth. Artinya jumlah lowongan yang dibuka tidak sebesar yang pensiun," tutur dia.
Dengan demikian, diharapkan jumlah PNS akan berkurang dengan harapan beban anggaran pemerintah untuk gaji pegawai bisa berkurang. Namun demikian, pelayanan dan kinerja instansi atau pun lembaga negara tak akan turun. Lantaran, pemerintah saat ini sangat selektif dalam hal penerimaan.
"Terutama penerimaan CPNS untuk jabatan yang sangat dibutuhkan sesuai core busines. Artinya, sesuai yang sedang dibutuhkan untuk pembangunan dan program pemerintah. Makanya yang dibuka sangat spesifik, pada jabatan-jabatan yang butuh keterampilan khusus," tandas dia.
Berapa Sih Gajinya?
Besaran gaji PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 tahun 2015 tentang perubahan ketujuh belas atas peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.
Perubahan akan gaji memang terakhir kali terjadi pada 2015 lalu. Terdapat kenaikan sebesar 6%, dengan gaji terendah PNS adalah Rp 1.488.500/bulan. Gaji pokok tersebut untuk PNS Golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun. Sementara gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp 5.620.300/bulan untuk PNS Golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Demikianlah yang dikutip dari PP Nomor 30 tahun 2015 pada Rabu, (6/9/2017).
Bila melihat lowongan yang tersedia, pemerintah banyak membuka untuk lulusan strata 1 (S1). Artinya golongan yang akan diterima jika lulus adalah IIIa dengan gaji pokok Rp 2.456.700/bulan.
Lulusan SMA atau sederajat mendapatkan golongan IIa, dengan gaji Rp 1.926.000/bulan. Lulusan SMP yang merupakan golongan Ib diberikan gaji Rp 1.623.400/bulan dan lulusan SD atau golongan Ia mendapatkan gaji Rp 1.486.500/bulan. (detik/bsr1)