Vivi Widiawati, salah satu demonstran yang berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat Perempuan Mahardhika, menyatakan, banyak pasal dalam RUU Kamnas yang berpotensi represif. “Pembahasan RUU ini oleh DPR memunculkan persepsi politik Orde Baru masih digunakan,” kata dia di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 24 November 2012.
Vivi mengkhawatirkan posisi kaum buruh akan semakin tertekan bila UU Kamnas disahkan. Menurutnya, buruh akan semakin sulit menuntut hak-hak mereka karena UU Kamnas cenderung akan menguntungkan pengusaha. “Ini sangat berbahaya,” ujar Vivi.
Oleh karena itu massa yang tergabung dalam Akrab mengancam untuk terus melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR sepanjang bulan November 2012 apabila RUU Kamnas disetujui menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR November itu.
“Kami mendeklarasikan penolakan terhadap RUU Kamnas. Jangan sampai RUU Kamnas disahkan,” ujar Vivi. Selasa kemarin, 23 Oktober 2012, demonstrasi penolakan RUU Kamnas juga digelar di depan gedung DPR dan diikuti oleh ratusan mahasiswa dan masyarakat.
DPR Belum Sepakat
Fraksi-fraksi di DPR sendiri belum mencapai kata sepakat soal RUU Kamnas. Sejauh ini penolakan terhadap RUU Kamnas datang dari Fraksi PDIP dan Fraksi Hanura, sementara Fraksi Gerindra belum memastikan sikapnya.
Di pihak lain, enam fraksi yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan Partai Koalisi – Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP, PKB – justru telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Kamnas. Keputusan itu diambil setelah Setgab Koalisi menggelar rapat bersama.
Sementara itu pemerintah melalui Wakil Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI Sjafrie Sjamsoeddin, sepekan terakhir ini menemui fraksi-fraksi di DPR secara terpisah untuk melobi soal pembahasan RUU Kamnas.
Sjafrie menjamin RUU Kamnas tak akan bertabrakan dengan UU lain seperti UU Penanganan Konflik Sosial dan UU Intelijen. “Undang-undang ini memberikan konektivitas mengenai apa yang harus dijaga sebagai rambu-rambu, dan apa yang harus dilaksanakan sebagai navigasi,” kata Sjafrie.
RUU Kamnas, menurut Sjafrie, juga mencakup poin tentang pengawasan, baik dari eksekutif, legislatif, sampai masyarakat. “Legislatif mengawasi melalui proses politik, pemerintah mengawasi proses penyelenggaraan sistem Kamnas secara keseluruhan dalam mengimplementasikan semua UU yang sudah diratifikasi,” kata dia.
Alasan Menhan Hilangkan 5 Pasal RUU Keamanan
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan alasan penghapusan lima pasal dalam Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional. Sebelumnya RUU ini terdiri dari 60 pasal, namun sekarang tinggal 55 pasal.
"Lima pasal itu sudah masuk dalam Undang-undang Intelijen, jadi tidak perlu dimasukkan lagi. Ada juga yang sudah masuk di Undang-undang Penanganan Konflik Sosial," kata Purnomo di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2012.
Namun Purnomo enggan membeberkan apa saja pasal-pasal yang dihapus itu. "Silahkan baca dulu," katanya.
Ketua Panitia Khusus RUU Keamanan Nasional Agus Gumiwang menyatakan penghapusan 5 dari 60 pasal dalam draf lama RUU Kamnas merupakan perbaikan. "Tetapi di luar lima pasal yang sudah dikeluarkan saya kira banyak pasal yang masih jadi perhatian," katanya.
Hal senada disampaikan anggota Pansus RUU Kamnas Tantowi Yahya. Tantowi menyayangkan sikap pemerintah yang tidak menjelaskan secara rinci pasal-pasal yang dihapus. Pemerintah hanya menjelaskan landasan filosofi, politis, dan yuridis dalam draf RUU Kamnas.
"Mudah-mudahan kelima pasal yang didrop adalah pasal-pasal karet yang selama ini menjadi sorotan DPR dan masyarakat," katanya. (VIVA)