Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Migrant Care memantau sepanjang 2012 terdapat 420 buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Menurut Migrant Care, vonis hukuman mati tidak adil bagi buruh migran Indonesia dan keluarganya.
Selasa, 18 Desember 2012

420 Buruh Migran Indonesia Terancam Hukuman Mati di Tahun 2012
"Hingga akhir tahun 2012, menurut pantauan Migrant Care ada 420 buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, melalui rilis yang diterima detikcom, Senin (17/12/2012).

Anis menyebutkan dari ratusan buruh migran yang terancam vonis hukuman mati, 99 di antaranya telah divonis hukuman mati. Vonis hukuman mati terbanyak diberikan kepada buruh migran di Malaysia dan Saudi Arabia.

"Di Malaysia ada 351 orang, RRC ada 22 orang, Singapura 1 orang, Filipina 1 orang, dan Saudi Arabia 45 orang. 99 orang di antaranya telah divonis hukuman mati," ujar Anis.

Anis menjabarkan kasus ancaman hukuman mati tersebut tidak bisa diselesaikan dengan pidato dan pembentukan lembaga ad hoc. "Tetapi memerlukan langkah konkrit dengan menghadirkan langsung Presiden SBY sebagai kepala negara dan pemerintahan melakukan diplomasi tingkat tinggi," ujar Anis.

Anis menjelaskan banyaknya buruh migran Indonesia yang divonis mati karena mencoba melindungi diri dari konflik dengan majikan mereka. Migrant Care tegas menolak vonis tersebut yang menunjukkan ketidakadilan dan menyalahi hak hidup bagi setiap orang yang dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights.

"Dari kasus-kasus yang terungkap, buruh migran Indonesia yang berkonflik dengan majikan dan mengakibatkan kematian pada majikan adalah karena buruh migran melakukan tindakan pembelaan dan memepertahankan diri dari kekerasan yang sering dialami, juga perlawanan dari usaha perkosaan terhadap dirinya," ujar Anis.

Keberadaan Satgas Penanganan WNI/TKI yang Terancam Hukuman Mati pun dipertanyakan oleh Anis. Menurut Anis, Satgas tidak mampu menjawab tuntutan publik terhadap beberapa situasi yang dialami TKI.

"Seperti Satinah yang tinggal menunggu waktu penetapan eksekusi karena pemerintahan Indonesia belum juga berhasil membayarkan diyat untuk pembebasan Satinah dari hukuman mati. Belum lagi penyelamatan Tuti Tursilawati, Siti Zaenab, Siti Aminah, dan Darmawati yang juga tinggal menunggu penetapan eksekusi," tutup Anis. (detikNews)
demo-kelurga-tki-di-kedubes-malaysia

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :