Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Partai Demokrat dinilai sudah berada di titik nadir karena sering terjadi kisruh di internal partai.

"Belakangan ini sering terjadi kekisruhan di internalnya sehingga Partai Demokrat berada di titik nadir," ujar Subur Sembiring, mantan anggota kelompok kerja AD/ART Kongres II Partai Demokrat di Bandung tahun 2010, Sabtu (15/12/2012).
Minggu, 16 Desember 2012

Partai Demokrat Berada di Titik Nadir
Menurut Subur, kekisruhan yang terjadi dalam tubuh partai Demokrat saat ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tata kelola organisasi partai politik yang moderen.

"Dalam AD/ART Partai Demokrat 2010 itu, struktur elite Partai Demokrat terdiri atas Majelis Tinggi, Dewan Pembina, DPP, Dewan Kehormatan, dan Komisi Pengawas. Nah elite-elite partai ini tidak memiliki aturan pelaksanaan yang jelas," jelas dia.

Dia mengatakan, peristiwa kekisruhan yang terjadi di Sentul acara Silatnas Partai Demokrat kalau sudah sesuai dengan tugas dan fungsi struktur sebagaimana AD/ART itu tidak akan terjadi.

"Dengan kekisruhan ini mengakibatkan krisis kepercayaan terhadap Ketua Umum DPP Demokrat semakin kuat, inilah yang menyebabkan partai ada pada posisi titik nadir," kata Subur.

Ia menjelaskan, untuk proses pemberhentian seorang pengurus yang diduga melakukan pelanggaran seharusnya melewati mekanisme yang berlaku. Dalam salah satu bab AD/ART yang dibuat di Bandung, apabila ada aturan-aturan yang belum ditetapkan maka menggunakan aturan AD/ART yang lama.

"Kalau pengurus melakukan pelanggaran maka dipanggil dengan cara baik-baik, kemudian diberikan informasi tentang apa yang telah dilanggarnya. Ini peringatan pertama, namun kalau selama 21 hari tidak berubah maka diberikan peringatan kedua. Lalu jika tidak berubah juga, berikan rekomendasi dari DPP kepada majelis tinggi untuk memberhentikan. Ini proses yang benar," papar Subur.

Di samping itu, Subur mengatakan keputusan strategis yang dilakukan oleh DPP Partai Demokrat hanya dilaksanakan melalui Rapat Pengurus Harian Terbatas, tanpa melalui Rapat Harian DPP dan tanpa lewat Rapat Pleno DPP.

"Tugas dan fungsi dari struktur tertinggi sampai ke tingkat terendah ini tidak berjalan sepenuhnya dengan baik," tegas dia.

Pelanggaran-pelanggaran konstitusi partai yang dilakukan oleh DPP sudah diinventarisir dan dikaji secara mendalam sebagaimana sesuai AD/ART untuk ditindaklanjuti. "Ini akan dilaporkan kepada Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawasan DPP," ucapnya.

Untuk itu, Majelis Tinggi sebagai struktur tertinggi dalam partai harus mengambil sikap tegas atas kondisi Partai Demokrat yang sudah mencapai di titik nadir lantaran adanya kekisruhan dalam sistem tata kerja DPP Partai Demokrat. [inilah]
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :