Kediri -- majalahbuser.com, Prestasi yang membanggakan kembali diukir oleh Pemerintah Kabupaten Kediri Setelah mampu mempertahankan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2 tahun berturut-turut. Bersama 20 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang diumumkan dalam acara penyerahan Laporan hasil Pemeriksaan BPK atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2017.
Acara tersebut digelar di gedung BPK Perwakilan RI jalan Juanda Sidoarjo (25/5). Wakil Bupati Kediri Drs. H. Masykuri, MM dan Wakil Ketua DPRD Muhaimin yang hadir dalam acara tersebut menandatangani berita acara dan menerima Laporan hasil Pemeriksaan BPK yang diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Novian Herodwijianto, S.E, M.M, AK, CA. dan disaksikan langsung oleh Anggota V BPK RI Ir. Isma Yatun, M.T
Dalam sambutannya Anggota V BPK RI Isma Yatun mengatakan Sesuai Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah untuk menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas, sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara/daerah, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan.
"Dengan demikian, opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui, ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari," kata Isma Yatun.
Dari 20 LHP yang diserahkan hari ini, seluruhnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 19 pemerintah daerah berhasil mempertahankan Opini WTP, dan satu pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Jember, berhasil meningkatkan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP.
"Kami harap prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan," harapnya.
"Pemerintah Daerah jangan berhenti pada upaya mengejar opini WTP semata. Justru dengan predikat WTP, seluruh jajaran pemerintah harus bekerja keras lagi untuk membangun budaya pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel," terangnya. (Kominfo/Adv)