Kediri - majalahbuser.com, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H, Rumah Potong Hewan (RPH) Pare melakukan persiapan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Hari raya Idul Adha yang merupakan hari besar umat Islam jatuh pada besok hari Selasa tanggal 20 Juli 2021.
Terlihat persiapan para tugas RPH, mulai dari membersihkan lokasi penyembelihan hingga mendirikan tenda-tenda untuk persiapan besok. Tenda tersebut digunakan untuk hewan kurban yang disembelih hingga nanti daging siap dibagikan.
Sampai Senin siang (19/7) sekitar pukul 12.00 WIB, hewan kurban yang masuk daftar untuk disembelih mencapai 22 ekor, termasuk 2 ekor dari Bupati Kediri Hanindhitho Himawan Pramana.
Adam Ruli Efendi sebagai juru sembelih halal (Juleha) di RPH Pare menjelaskan, untuk persiapan Hari Raya Idul Adha 1442 H, ,RPH siap menampung hewan ternak yang akan dipotong untuk dikurbankan.
“Dua puluh dua ekor sapi yang sudah terdaftar tersebut nanti dipotong selama tiga hari. Jadi perhari sesuai rencana akan menyembelih 8 ekor hewan kurban. Agar tidak terjadi kerumunan karena masih masa pandemi, jumlah petugas hanya 6 orang terdiri dari tim dokter hewan, Juleha dan tim kebersihan,” terang Adam.
Ia menambahkan, untuk mempercepat pengerjaan, diharapkan bagi yang membawa hewan kurban untuk mengajak orang yang bertugas menguliti hewannya dan sesuai protokol kesehatan. Karena proses penyembelihan hewan kurban per ekornya membutuhkan waktu 1 jam bagi yang sudah ahli.
“Untuk alat-alat yang ada di RPH pare sudah kami siapkan dan sudah ready untuk kegiatan besok Selasa,” kata Adam.
Perlu diingat, Pemerintah Kabupaten Kediri telah mengeluarkan Surat Edaran terkait perayaan Idul Adha di tengah PPKM Darurat.
Penyelenggaraan malam takbiran dapat dilakukan dengan audio visual di masjid/musholla dan tidak mengundang jama’ah. Untuk sholat Id dapat dilakukan di rumah masing-masing. Sedangkan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama tiga hari pada 11, 12 dan 13 Dzulhijah, maksimal digelar selama lima jam.
Kemudian untuk pemotongan hewan dapat dilakukan di RPH dengan mematuhi protokol kesehatan ketat. Semua himbauan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran Bupati Nomor 188.45/2177/418.74/2021 tanggal 15 Juli 2021. (Kominfo/Adv)