Tulungagung -- majalahbuser.com, Untuk kali kesekian kegiatan sosialisasi terkait Pilkada dilaksanakan di Tulungagung, diantaranya adalah Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pemilukada di Kabupaten Tulungagung dilaksanakan pada hari Kamis 12 April 2018 bertempat di Auditorium STKIP Tulungagung.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi kali ini adalah para ASN dari OPD lingkup pemkab, kasi pemerintahan kecamatan dan sekretaris desa pada masing-masing kecamatan se-Kabupaten Tulungagung.
Adapun narasumber untuk kegiatan kali ini adalah BKD, KPU dan Panwas.
Dalam laporan panitia pelaksana yang dibacakan oleh Saiful Azis Kasubid Demokrasi HAM dan Etika Politik Baksebangpol disampaikan, bahwa tujuan dari kegiatan kali ini adalah mengoptimalkan peran ASN dalam pilkada bupati dan wakil bupati Tulungagung.
Saiful Azis berharap, ASN mampu menyebarluaskan informasi tentang pelaksanaan pilkada serta mampu menggerakkan peran serta masyarakat sehingga pilkada berjalan aman, lancar, damai dan sukses tanpa gangguan apapun.
Harapan Kepala Bakesbangpol yang disampaikan oleh Kabid Hubungan Antar Lembaga Nina Umi Hani’in agar agar ASN turut mensukseskan jalannya pilkada, karena keberhasilan dan prestasi yang gemilang adalah merupakan hasil sinergitas yang telah dibangun oleh seluruh jajaran OPD dari seluruh jajaran dari yang terendah hingga yang tertinggi.
Netralitas ASN dalam pilkada disampaikan oleh Sri Wuri Ningsih Kasi Pembinaan Disiplin ASN dari BKD mengatakan, bahwa netralitas sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan apapun.
Menurutnya, Salah satu larangan ASN terkait dengan pilkada di antaranya adalah menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial, menggunggah, menanggapi, melakukan foto bersama dan menjadi pembicara dalam pertemuan partai.
Sri Wuri Ningsih menegaskan, sanksi dari pelanggaran yang mungkin saja dilakukan oleh ASN terdiri dari sanksi sedang dan berat. Dari penundaan gaji berkala, penurunan pangkat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Menurutnya, Sanksi tersebut tidak diputuskan oleh Bawaslu, melainkan oleh Komisi ASN atau Kemen PAN-RB sesuai dengan jenis pelanggaran. (adv)