copyright @ 2011 - 2018 majalahbuser.com
Tulungagung -- majalahbuser.com, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melaluhi Bagian Pembangunan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilaksanakan di ruang Praja Mukti, Selasa (10/4).
Kegiatan tersebut diadakan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, serta meningkatkan peran produksi dalam negeri dari usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Pjs Bupati Tulungagung Dr. H. Djarianto, M.Si dengan menghadirkan narasumber Agus Kuncoro dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan dihadiri oleh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Tulungagung.
Dalam sambutannya, bupati mengimbau kepada kepala OPD untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan aturan yang ada yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu juga diharapkan untuk melaporkan penyerapan anggaran kegiatan setiap bulan kepada Pjs Bupati melalui Sekda Kabupaten Tulungagung yang bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan OPD, serta memegang teguh prinsip dasarnya pengadaan barang/jasa berpedoman yaitu: efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, dan akuntabel. (adv)
Selasa, 10 April 2018
Pemkab Tulungagung Sosialisasi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa