Tulungagung -- majalahbuser.com, Dalam rangka menyukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung melaksanakan rapat koordinasi. Senin (16/4).
Rapat dipimpin oleh sekda Kabupaten Tulungagung dan dihadiri juga oleh forkopimda, camat dan kades.
Tujuan dari pada rapat koordinasi adalah untuk menciptakan kesepahaman dan keseragaman dalam proses dan penentuan besaran biaya pemberkasan oleh pelaksana di desa lokasi PTSL dengan mengacu pada SKB tiga menteri Nomor 25/SKB/V/2017 Nomor 590-3167A tahun 2017 Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan PTSL agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga berjalan secara aman, lancar dan terkendali, serta tidak menimbulkan permsalahan hukum yang melibatkan pihak pelaksana.
Pelaksanaan PTSL tahun 2018 dilakukan di 23 desa pada 8 kecamatan sebagai berikut:
1. Kec. Karangrejo, terdiri dari Desa Jeli, Desa Sukorejo, Desa Sukodono, Desa Punjul;
2. Kec. Campurdarat, terdiri dari Desa Gedangan, Desa Ngentrong, Desa Sawo, Desa Tanggung, dan Desa Pojok;
3. Kec. Bandung, terdiri dari Desa Soko, Desa Ngepeh, Desa Bulus, Desa Sukoharjo, Desa Suruhan Lor;
4. Kec. Boyolangu, terdiri dari Desa Sanggrahan;
5. Kec. Tanggunggunung terdiri dari Desa Ngepoh, Desa Ngrejo;
6. Kec. Sumbergempol terdiri dari Desa Podorejo, Desa Tambakrejo, Desa Sambirobyong;
7. Kec. Kesungwaru terdiri dari Desa Boro;
8 .Kec. Gondang terdiri dari Desa Gondosuli, Desa Ngrendeng.
Pada tahun 2018 juga dilaksanakan kegiatan Sertifikasi Lintas Sektor oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, yang akan dikoordinasikan oleh Dinas Perikanan dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dengan obyek pada 15 desa di wilayah berikut:
1. Nelayan Tangkap didesa Besole (Kec. Besuki), desa Wonorejo (Kec. Pagerwojo), desa Ngrejo, desa Pakisrejo, Desa Tenggarejo (Kec. Tanggunggunung).
2. Nelayan budidaya di Desa Karangsari (Kec. Rejotangan), Desa Bolorejo (Kec. Kauman), Desa Serut, Kepuh, Wajak Lor, Wajak Kidul, Karangrejo, dan Desa Sanggrahan (Kec. Boyolangu).
3. Usaha Kecil Menengah di Desa Notorejo (Kec. Gondang) dan Desa Gempolan (Kec. Pakel).
Target dari kegiatan PTSL dan Sertifikasi Lintas Sektor Tahun 2018 sebanyak 40.000 bidang tanah. (adv)