Kota Langsa-N.A.D = 76,7%
Kab. Kuningan-Jawa Barat = 74,0%
Kota Ambon-Maluku = 73,4%
Kab. Ngawi-Jawa Timur = 73,0%
Kab. Bantul-D.I.Y = 71,9%
Kab. Bireuen-N.A.D = 71,8%
Kab. Klaten-Jawa Tengah = 71,6%
Kab. Aceh Barat-N.A.D = 70,9%
Kota Gorontalo-Gorontalo = 70,3%
Kab. Karanganyar-Jawa Tengah = 70,1%
Kota Padang Sidempuan-Sumatera Utara = 70,0%
Secara umum Sekretariat Nasional Fitra mencatat ada 291 daerah yang menghabiskan anggaran untuk belanja pegawai lebih dari 50%. ironisnya, jumlah ini meningkat signifikan sebesar 135% dibanding tahun 2011 yang hanya 124 daerah. Para pemda ini terancam dalam jurang kebangkrutan.
"Hal ini tidak bisa dibiarkan bila tidak ingin kepentingan masyarakat luas dikorbankan terus menerus karena sisa anggaran yang tersedia untuk belanja program kegiatan hanya 9-14%," kata Kepala Divisi Pengembangan Jaringan Hadi Prayitno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/4/2012)
Menurutnya penyebab kebangkrutan ini adalah karena adanya penetapan yang dilakukan pemerintah terkait kenaikan gaji pegawai secara berkala sejak tahun 2007 sampai 2011 di angka 5-15% ditambah dengan adanya gaji ke-13.
Kedua dikarenakan adanya penyerapan PNS baru secara terus menerus tanpa mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah. Yang terakhir karena melonjaknya jumlah organisasi di kab/kota yang menambah beban terhadap anggaran daerah.
Untuk itu, lanjut Hadi, Fitra mendorong untuk segera diberlakukan perubahan kebijakan untuk penghematan anggaran Pemda dan juga memperbaiki kinerjanya yang dinilai tidak dapat melayani publik dengan baik.
Hentikan Politisasi Birokrasi. Pembinaan PNSD dibawah Kepala Daerah menjadi salah satupemicu praktek rekrutmen yang tidak didasarkan pada pertimbangan kebutuhan riil personil serta kemampuan keuangan daerah.
Keluarkan Belanja Pegawai dari Perhitungan Alokasi Dasar DAU. Kuncinya adalah dengan segera merevisi UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat daerah, lalu memasukkan formula dana perimbangan baru yang memberikan insentif bagi daerah yang berhasil meningkatkan pendapatannya dan mengurangi belanja pegawainya.
Pembatasan Jumlah Organisasi di Kabupaten dan Kota. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan harus bertindak cepat untuk membuat batasan jumlah maksimal organisasi yang ada di tingkat kabupaten/ kota.
Teruskan Moratorium Rekrutmen PNSD. Kebijakan moratorium yang telah dibuat pemerintah sejak tahun 2011 harus diteruskan sampai tahun 2014. (detikFinance)