Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
JAKARTA - Pedangdut Dewi Perssik atau akrab disapa Depe tidak bisa menahan air matanya. Ia menangis sesenggukan.

Majelis hakim Janiko Girsang menyatakan dirinya telah bersalah karena terbukti melanggar pasal 352 pasal 1 KUHP, tentang penganiayaan ringan dan harus divonis dua bulan penjara.
Minggu, 18 Maret 2012

Dewi Perssik Menangis Divonis 2 Bulan Penjara
Namun demikian, mantan istri Saipul Jamil boleh tidak menjalankan hukuman tersebut dengan catatan tidak melakukan perbuatan kriminal selama 4 bulan.

"Terdakwa bukti bersalah, sesuai pasal 352 ayat 1, KUHP. Terdakwa dihukum sesuai dengan kesalahannya dengan hukuman penjara 2 bulan bersyarat. Terdakwa boleh tidak menjalankan hukumannya. Dengan catatan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum selama 4 bulan," ujar Majelis Hakim Janiko Girsang, Rabu, (14/2/2012), di PN Jakarta Timur.

Hal yang memberatkan, lanjut Janiko, adalah terdakwa merugikan kesehatan kepada oranglain. Sehingga majelis hakim berpendapat pidana bersyarat. "Putusan ini sudah sesuai dengan keadilan," ujarnya.

Depe terbukti bersalah melakukan penganiayaan ringan terhadap Julia Perez. Peristiwa itu terjadi ketika keduanya membintangin film 'Arwah Goyang Kerawang' yang belakangan judulnya diganti dengan 'Arwah Goyang Jupe-Depe'.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama Julia Peres atau akrab disapa Jupe juga dinyatakan bersalah di tempat yang sama. Jupe divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan. (Tribunnews)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :

Pedangdut Dewi Perssik