Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Bandung - Kembali bersatunya Aa Gym dan Teh Ninih dalam ikatan suci pernikahan bukan disebut rujuk. Sebab mereka menikah kembali di luar masa iddah. Mereka bisa dikatakan rujuk jika kembali bersama dalam masa 90 hari pasca cerai.

"Harus dibedakan rujuk atau bukan. Jika dalam masa 90 hari atau iddah, mereka bersatu lagi maka disebut rujuk. Kalau di luar 90 hari, maka ya disebut menikah lagi," ujar Kepala Humas Pengadilan Agama Bandung Acep Syaifuddin ditemui di kantornya, Jalan Terusan Jalan Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Bandung, putusan pengadilan mengabulkan permohonan talak Aa Gym terhadap Teh Ninih keluar pada 21 Juni 2011 dengan nomor berkas perkara 845/pdt.g/2011/PA BDG. Sementara ikrar talak dilaksanakan pada 26 Juli 2011.

Jika menghitung 90 hari sejak ikrar talak, maka masa iddah Teh Ninih berakhir pada pertengahan Oktober 2011. "Jadi dicek dulu, keduanya itu rujuk atau menikah lagi. Kalau rujuk mereka harus lapor ke KUA pertama mereka menikah dulu di Ciamis. Nah kalau menikah lagi, bisa di KUA terdekat rumahnya sekarang," katanya.


Aa Gym dan Teh Ninih Rujuk Sekarang Teh Rini Jadi Istri Tua Aa Gym

Jika dulu ketika belum bercerai Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih statusnya sebagai istri pertama Abdullah Gymnastiar (AA Gym), sekarang status itu berubah. Sejak menikah kembali, Selasa (13/3/2012), justru Teh Rini lah yang menjadi istri tua.

Kembali menikahnya Aa Gym dengan Teh Ninih membuat status Teh Ninih menjadi istri muda meskipun Teh Ninih pernah menyandang status istri pertama Aa Gym.

"Istilahnya bukan rujuk, tapi Aa Gym nikah lagi. Teh Ninih juga istilahnya istri muda," kata Kepala KUA Kecamatan Sukasari, Bandung, HE Sobana, Selasa (13/3/2012).

Juru bicara Pengadilan Agama Bandung, Acep Saifuddin, mengatakan, ikrar cerai Aa Gym dengan Teh Ninih benar dilakukan di Pengadilan Agama pada Juni 2011. Karena itu, menurut dia, kalau Aa Gym kembali bersatu dengan Teh Ninih, harus menikah ulang di KUA setempat. "Karena sudah melewati 90 hari masa idah," katanya.

Karena itu, kata Sobana, status istri kedua Aa Gym, Teh Rini, pun menjadi istri tua. "Ya, yang dulunya istri tua, sekarang jadi istri muda. Sekarang Teh Rini yang jadi istri tua," ujarnya.

Aa Gym mengajukan gugatan cerai kepada Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung pada Maret 2011. Pengadilan kemudian mengabulkan gugatan pasangan yang sudah menikah sejak 1987 tersebut pada Juni 2011. (detikBandung)
Minggu, 18 Maret 2012

Aa Gym dan Teh Ninih Bukan Rujuk, Tapi Menikah Lagi

Teh Ninih, Aa Gym, dan Teh Rini
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :