Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright @ 2011 - 2018 majalahbuser.com
Tulungagung -- majalahbuser.com, Dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan dan penertiban terhadap koperasi - koperasi, sebagaimana amanat UU RI No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Dinas koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.

Kegiatan berlangsung selama satu hari penuh dengan peserta sebanyak 60 Orang, mereka terdiri dari para Pengurus Koperasi yang ada diwilayah Kabupaten Tulungagung.

Pembukaan kegiatan tersebut langsung dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung, Supartono
bertempat di Gedung DKP Kabupaten Tulungagung, Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung hari Selasa 8/5.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Supartono mengatakan, supaya dalam mengelola Koperasi Pola Syariah harus betul-betul Syariah dan dilakukan secara Islam namun juga berpegang teguh aturan tata negara.

Prinsip Syariah adalah prinsip Hukum Islam maka dalam kegiatan usaha Koperasi berdasarkan Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Dikatakan pula, Pengurus Koperasi Syariah (Kopsyah) sama dengan Pengurus Koperasi Konvensional yakni dipilih oleh anggota, diangkat dan atau diberhentikan oleh Rapat anggota.

Sedangkan Dewan Pengawas Syariah adalah Dewan yang dipilih oleh Koperasi, yang bersangkutan berdasarkan Rapat Anggota dan beranggotakan Alim Ulama yang ahli dalam Syariah. Tugas yang bersangkutan berwenang memberikan tanggapan atau penafsiran terhadap Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI.

Ia berharap Koperasi Syariah yang didirikan  berjalan dengan baik. Disamping itu pengelolaan terhadap Koperasi harus sesuai aturan tata negara dan sesuai aturan Agama Islam.

"Jangan setengah-setengah artinya jangan tanggung atau samar-samar tapi dilakukan dengan sepenuh hati dengan memegang teguh aturan tata negara dan aturan Syar'i, " tandasnya.

Ditemui sebelum memberikan materi, Ali Hamdan dari Lembaga microfin Cabang Surabaya menjelaskan, bahwa materi yang disampaikan kepada peserta adalah terkait dengan dasar  pengelolaan Koperasi Syariah sesuai Peraturan Menteri Koperasi no 11 tahun 2017, yaitu mengenai adanya perbedaan  pengelolaan Koperasi Konvensional dengan  prinsip tata kelola Kopsyah, Kopsyah supaya membentuk Dewan Pengawas Syariah.

Pemateri yang membawahi beberapa Organisasi Lembaga itu lebih lanjut menjelaskan mengenai akad-akad yang dijalankan Kopsyah yaitu, memberikan pelaporan khusus kepada Dewan Pengurus. Kemudian memberikan penjelasan mengenai pengenalan Koperasi yang dijalankan secara Syariah.

Ditempat yang sama Kepala Bidang Pengawas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung, Abdul Kholiq mengatakan hal senada, dan meminta kepada para anggota Kopsyah agar taat terhadap aturan pemerintah dan Agama Islam.

Selanjutnya Ia berharap agar para Pengurus Koperasi Syariah benar-benar melaksanakan fungsinya dengan baik dan benar sesuai aturan  Syariah. (Adv)
Selasa. 8 Mei 2018

Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Tulungagung Kenalkan Koperasi Syariah
      Berita Nasional :

       Berita Daerah