Kediri -- majalahbuser.com, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Bagian Hukum menggelar acara Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum Pertanahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bagi Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (18/4).
Acara tersebut digelar di ruang rapat Kilisuci dengan diikuti oleh seluruh Kepala SKPD, Camat, Tim Saber pungli se-Kabupaten Kediri dan Kejaksaan Negeri Kab. Kediri. Turut hadir pula Wakapolres Kediri Kompol I Made Danu Wardana, S.I.K MH. Acara tersebut dibuka oleh Sekda Kabupaten Kediri H. Supoyo, SH, M.Si.
Dalam sambutannya Sekda Supoyo mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Kediri telah menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik dan merupakan prasyarat bagi setiap pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah. Salah satunya yang mendapatkan perhatian adalah profesionalisme sumberdaya manusia, aparatur sebagai modal utama dan penggerak pelaksana pemerintahan dan pembangunan.
“Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kewenangan yang dimiliki mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban harus dilaksanakan dengan hati-hati sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga segenap aparat pemerintah bisa terhindar dan tidak terjerumus tidak pidana korupsi,” terangnya
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kediri H. Sukadi, SE. MM menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah peningkatan pengetahuan dan pemahaman kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dengan syarat dan mekanisme pendaftaran tanah yang mudah dan cepat serta sistematis.
Agar dalam pelaksanaan kinerja kepala SKPD selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan uang berlaku. Selaras dengan misi Kabupaten Kediri pada poin 5 yaitu membangun kehidupan masyarakat yang tertata taat hukum dalam peraturan perundang-undangan.
Tujuannya memberikan pemahaman sebagai pejabat publik agar mampu mamberikan pelayanan prima kepada mayarakat. Mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat kepada hukum. Mampu mencegah dan menjauhi dari sikap dan perilaku yang negatif seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Meningkatkan kinerja yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas serta menjahui tindakan yang negatif dan merugikan bagi SKPD dan pemerintah daerah utamanya yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Narasumber pertama adalah Muchlis Setyo Margono dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri. Pada paparannya menyampaikan tentang syarat dan mekanisme pendaftaran tanah yang sederhana, mudah dan cepat serta sistematis.
Poin penting yang harus diketahui oleh masyarakat adalah Dasar-dasar Pengadaan Tanah sesuai dengan Undang-undang No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Begitu juga syarat-syarat pendaftaran tanah yang menjamin kepastian hukum.
Narasumber ke dua dari Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Festo Ari Permana. Dalam paparannya menyampaikan dasar, pengertian tindak pidana korupsi dan unsur-unsur tindak pidana korupsi dan lain sebagainya. (Kominfo/Adv)