Kediri -- majalahbuser.com, Menjelang agenda Pilkada serentak tanggal 27 Juni 2018 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kediri melaksanakan perekaman massal e-KTP di 26 kecamatan se-Kabupaten Kediri.
Upaya jemput bola ini dilakukan untuk memaksimalkan partisipasi pemilih pada sekaligus menyukseskan Pilgub Pilwagub Jawa Timur 2018.
Seperti terlihat di Kecamatan Banyakan pada Jumat (6/4), ratusan warga mengantri untuk mendapatkan pelayanan perekaman e-KTP. Camat Banyakan Hari Utomo, S.Sos menuturkan, kegiatan perekaman dilakukan baik untuk para pemlih pemula, maupun untuk masyarakat yang belum memiliki e-KTP.
“Untuk 573 orang pemula yaitu yang berusia 17 tahun atau menjelang 17 tahun, kami laksanakan di pendopo. Untuk masyarakat yang belum memiliki e-KTP sejumlah 825 orang dilaksanakan di bagian pelayanan. Kami menghimbau untuk masyarakat semua yang belum memiliki e-KTP agar segera melakukan perekaman dalam rangka persiapan Pilgub Jawa Timur nanti,” katanya.
Sesuai PKPU 8 Tahun 2018, masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya pada pilkada mendatang harus menunjukkan e-KTP atau Suket dari Dinas Dukcapil. Menurut Kasi Pemerintahan Kec. Banyakan Drs. Putut Suharto, sosialisasi pentingnya e-KTP dilakukan aparat kecamatan bersama dengan jajaran PPK dan PPS di setiap kesempatan.
“Sosialisasi dilakukan seperti di pengajian, rapat-rapat musdes dan kegiatan lainnya. Kami sampaikan bahwa memiliki e-KTP adalah suatu hal yang harus. Tidak hanya sebagai identitas yang bersangkutan, tapi karena berbasis online dan terintegrasi dengan sistem lainnya, maka bermanfaat untuk pengurusan sim, paspor atau perbankan,” urainya.
Sosialisasi tersebut terbukti efektif, karena dari 573 orang yang belum memiliki e-KTP, 150 orang diantaranya telah melakukan perekaman sebelum jadwal perekaman massal di kecamatan Banyakan. “Sisanya dilakukan hari ini, diselesaikan dan diterbitkan surat keterangan pengganti e-KTP,” jelas Nodin Eko Prabowo, SH. yang turut hadir di acara tersebut.
Kasi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Dinas Dinas Dukcapil tersebut menjelaskan, ada perbedaan untuk warga usia wajib e-KTP dengan mereka yang menginjak 17 tahun setelah tanggal 27 Juni 2018.
“Kami terbitkan surat keterangan namun secara redaksional berbeda. Untuk usia wajib e-KTP, tertera surat keterangan pengganti e-KTP yang belum bisa diterbitkan dan masa berlaku 6 bulan. Jika belum 17 tahun atau 17 tahun setelah tanggal 27 Juni, tertera telah terdaftar di database kependudukan,” terangnya.
Perekaman massal e-KTP oleh Dinas Dukcapil mulai dilaksanakan pertengahan Maret 2018 lalu. Kegiatan serupa akan dilaksanakan di Kecamatan Papar pada 7 April 2018, Kecamatan Wates tanggal 9 April 2018, Kecamatan Kandangan tanggal 10 April 2018, Kecamatan Badas tanggal 11 April 2018 dan Kecamatan Kras pada tanggal 12 April 2018. (Kominfo/Adv)