Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Pengacara sohor Hotman Paris Hutapea membantah keras laporan artis senior Meriam Bellina ke kepolisian.

Bagi Hotman, Meriam merupakan sosok yang sangat baik dan tidak mungkin melaporkan dia dengan tuduhan semacam itu.

"Ini hanya salah pengertian saja. Aku tidak pernah disomasi, apalagi katanya kasus ini sejak tiga tahun lalu. Tapi, kok tiba-tiba begini," kata Hotman, Kamis 29 Maret 2012.
Jum'at, 30 Maret 2012

Hotman Beber Kisah Romantis Bersama Meriam
Meriam Bellina dan Hotman Paris
Hotman malah curiga kenapa laporan itu baru disampaikan tiga tahun kemudian. Padahal, dari 2009 hingga saat ini, Hotman mengaku malah banyak menjalani kisah romantis bersama Merima.

"Waktu Maroon 5 datang April 2011, kami nonton bersama. Kami masih berdisko," ujar pengacara mantan Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin ini.

Tidak hanya itu, masih kata Hotman, "Waktu pernikahan Marcella Zalianty kami datang bersama-sama," kata Hotman. Pernikahan Marcella dan pembalap Ananda Mikola berlangsung pada November 2010.

Selain dua acara itu, Hotman juga mengaku masih bertemu Meriam pada Januari 2012 lalu. Itu merupakan pertemuan terakhir mereka. "Januari 2012, kami masih makan bersama. Itu tidak ada masalah," kata Hotman.

Rabu petang kemarin, Meriam melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya. Dia menuduh Hotman telah menganiaya dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepadanya sejak 10 April 2009.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Rikwanto membenarkan laporan Meriam itu. "Benar, pelapor Meriam Bellina melaporkan HPH atas tindakan penganiayaan dan perbuatan kurang menyenangkan," kata Rikwanto, Rabu kemarin.

Seperti marak diberitakan, Aktris kawakan Meriam Bellina melaporkan seorang pengacara ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Mengenakan kemeja putih dan celana jeans, Meriam Bellina terlihat mendatangi kantor SPK Polda Metro Jaya bersama beberapa rekannya. Ia membuat laporan polisi terkait tindakan tersebut. Selama hampir dua jam pemain film 'Kejar Daku Kau Kutangkap' itu memberikan keterangan kepolisian.

Namun ketika hendak dikonfirmasi, Meriam tidak memberikan sepatah kata pun. Ia langsung masuk ke dalam mobilnya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, membenarkan bahwa Meriam Bellina melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pengacara.

"Benar pelapor Meriam Bellina melaporkan HPH atas tindakan penganiayaan dan perbuatan kurang menyenangkan," ujarnya saat ditemui di kantor Humas Polda Metro Jaya, Rabu 28 Maret 2012.

Berdasarkan laporan kepolisian, Meriam Bellina sudah mengalami tindakan kekerasan sejak 10 April 2009. Tindakan yang dilakukan antara lain memaki-maki, membanting badan serta mencekik leher pelapor serta memukul dan menampar muka pelapor berkali-kali.

Akibatnya tulang hidung pelapor retak, leher luka bagian kanan, dan kiri, telinga kanan keluar darah. Di situ pun ditulis bahwa Meriam juga masih menerima SMS ancaman.

"Sampai saat ini juga terlapor masih mengirim ancaman dan hinaan terhadap pelapor melalui SMS dan nomer selularnya," tutur Rikwanto.

Selanjutnya laporan akan diserahkan ke Direktur Kriminal Umum. "Dari direktur akan diserahkan ke satuan apa ke bagian apa untuk ditangani kasus tersebut," katanya.

Kalau terkait visum, katanya, jika sudah dilakukan pemeriksaan nanti akan ditanyakan kembali.

Jika terbukti bersalah pihak terlapor, Hotman Paris terkena pasal Penganiyayaan dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 351 KUHP dan 335 KUHP jo. Pasal 29 UU RI no 11 thn 2008/ITE.


• VIVAnews
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :