Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan menyampaikan usulan pembentukan Provinsi Cirebon, kepada DPRD Jawa Barat.

Itu dilakukan untuk mendapat persetujuan. Setelah semua persyaratan lengkap sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, menurut Heryawan, usulan itu akan diteruskan kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.
Rabu, 05 Desember 2012

Cirebon Tidak Sabar Ingin Segera Jadi Provinsi
Dalam surat tertanggal 30 November 2012, Heryawan menjawab surat dari Sultan Sepuh XIV, yang dikirimkan pada 18 November 2012. Dalam suratnya, Sultan Sepuh meminta percepatan keputusan persetujuan pembentukan Provinsi Cirebon. Heryawan juga menjawab surat pengurus presidium pembentukan Provinsi Cirebon (P3C), perihal permohonan nota pengantar.

Heryawan mengatakan, pada prinsipnya Pemprov Jawa Barat tidak keberatan dengan rencana pembentukan Provinsi Cirebon, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini PP 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Masih Terkendala Aturan

Upaya pembentukan Provinsi Cirebon yang rencananya akan melingkupi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Majalengka dan Kuningan ternyata masih belum memenuhi persyaratan sesuai aturan PP No 78/2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah. Upaya tersebut merupakan salah satu janji pasangan gubernur dan wakil gubernur Jabar sekarang saat masih kampanye.

Hal itu terungkap menjadi satu dari 13 poin kesimpulan Forum Group Discussion (FGD) tentang Grand Design Penataan Daerah Otonom Jawa Barat, Potensi Wilayah Cirebon, dan Kemungkinan Pembentukan Provinsi Cirebon di Arion Swiss-Bell Hotel, Jalan Otto Iskandardianata No 16, Senin (19/11).

Diskusi yang digelar Puslitbang Kebijakan Publik dan Kewilayahan Unpad bekerjasama dengan Biro Otda Setda Provinsi Jabar itu dihadiri langsung oleh Kepala Biro  Otda Setda dan Kerja Sama Provinsi Jabar Sony S Adi Sudarma, serta para pakar dan tokoh yang antara lain Prof Dr Dede Mariana MSi Guru Besar Ilmu Pemerintahan Unpad dan Staf Ahli Gubernur Jabar Bidang Hukum dan Politik,  Guru Besar Ekonomi Unpad Prof Dr Ina Primiana, Prof Dr Yudistra Garna dan Prof Dr Sobana, Prof Dr H Utang Suwaryo, Dindin S Maolani, Eka Santosa, serta sejumlah pakar lain dan peserta perwakilan dari panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C).

Menurut Dindin S Maolani praktisi dan pengamat hukum dari Unpad, janji tersebut memang dibuat sebelum Ahmad Heryawan dan Dede Yusuf terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Jabar, dan sekarang kondisinya masih belum memenuhi persyaratan sesuai aturan yang ada. Namun demikian, Dindin berpendapat pasangan itu bisa diajukan ke pengadilan melalui legal standing, permohonan peradilan atas janjinya yang telah merugikan kepentingan publik. "Kalau saya jadi orang Cirebon, tentu akan mengajukan legal standing," katanya.

Sedangkan mengenai kemungkinan pembentukan provinsi Cirebon, Dindin awalnya secara tegas mengatakan bahwa pemekaran atau pembentukan daerah baru itu penuh dengan muatan politis karena selalu ramai saat menjelang pemilihan kepala daerah. Namun di akhir tanggapannya mengatakan bahwa pembentukan daerah baru itu harus untuk perbaikan masyarakatnya.

"Hanya saja beberapa contoh daerah baru kondisinya hingga sekarang ini malah kurang baik. Seperti Banten, saya lihat masih banyak yang belum baik. Tapi  kalau teman-teman dari Cirebon menginginkan hal itu, itu memang haknya. Asal pembentukan ini harus benar-benar untuk memperbaiki masyaraktnya menjadi lebih sejahtera," katanya.

Dede Mariana dalam paparannya menyebutkan menyimpulkan bahwa pembentukan Provinsi Cirebon harus memenuhi syarat-syarat seperti yang ditentukan dalam PP 78/2007. Syarat-sarat tersebut antara lain terkait administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Cakupan wilayah pun sesuai aturannya untuk pembentukan provinsi paling sedikit menaungi 5 kabupaten/kota.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan administratifnya harus mendapat keputusan persetujuan dari kepala daerah dan DPRD setiap kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah provinsinya. Setelah itu diajukan ke provinsi dan harus mendapat persetujuan dari gubernur dan DPRD provinsi untuk diajukan ke Presiden melalui Mendagri. Sementara sekarang ini banyak diberitakan dua kabupaten, Majalengka dan Kuningan masih ragu untuk bergabung dalam Provinsi Cirebon.

Guru Besar Ekonomi Unpad Prof Dr Ina Primiana dalam paparannya menyebutkan kabupaten-kabupaten yang akan menjadi calon Provinsi Cirebon IPM-nya masuk pada kluster 3, hanya 1 yang berada di kluster 1 yaitu Kota Cirebon, bahkan Kabupaten Indramayu posisinya terendah dari berbagai kota dna kabupaten di Jawa Barat.

Begitu pula dengan pertumbuhan ekonomi kota/kabupaten yang akan menjadi Provinsi Cirebon, kata Ina pertumbuhannya tidak lebih dari rata-rata pertumbuhan ekonomi Jabar sebesar 5.753 termasuk Kota Cirebon yang IPM- nya mencapai lebih dari angka rata-rata IPM Jawa Barat yaitu 72.60. Selain itu, kota/kabupaten calon Provinsi Cirebon memiliki angka di atas rata-rata tingkat kemiskinan di Jawa Barat, yaitu 11,37 persen. Mayoritas lapangan usaha di kabupaten/kota calon Provinsi Cirebon adalah pertanian yang menjadi kantung-kantung kemiskinan di Jawa Barat.

Dengan kondisi data tersebut, lanjut Ina dapat disimpulkan kondisi sosial masyarakat di lima wilayah belum menunjukan kemampuan secara mandiri. Hal itu diperkuat oleh kondisi kapasitas fiskal dari beberapa kabupaten/kota calon Provinsi Cirebon yang rendah. Kabupaten Cirebon hanya 0,0964, Majalengka 0,1309, Indramayu 0,1440, dan Kota Cirebon 0,6444. Pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota calon Provinsi Cirebon yang rendah di bawah rata-rata LPE Provinsi Jabar menunjukkan tingkat kesejahteraan masyarakatnya rendah. (tribunnews)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :