Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri akhirnya memenangkan gugatan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar, terkait dengan sengketa kepemilikan Gunung Kelud (1.730 mdpl) di perkebunan Margomulyo, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Sabtu, 03 Maret 2012

Rebutan Wilayah, Gunung Kelut Sah Milik Kediri
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Kediri Yusron Effendi, Rabu mengemukakan, provinsi telah mempertimbangkan berbagai fakta serta melihat berbagai bukti-bukti tentang kepemilikan areal lahan tersebut.
"Kami mempunyai bukti-bukti yang kuat, jika gunung itu masuk daerah kami (Kabupaten Kediri, red)," katanya di Kediri.

Ia mengatakan, keputusan Kabupaten Kediri memenangkan gugatan yang diajukan oleh Kabupaten Blitar itu sudah diputuskan di Provinsi Jatim. Hal itu dari pertemuan yang dimediasi oleh pemprov pada Rabu ini di ruangan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Rasiyo.

Dalam pertemuan itu, dihadiri langsung oleh dua kepala daerah yang bersengketa, yaitu Bupati Kediri, Haryanti Soetrisno dan Bupati Blitar, Herry Noegroho. Kegiatan itu juga disaksikan langsung oleh Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional (Bakorsutanal), Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Kodam V Brawijaya, dan tim penegasan batas provinsi yang telah dibentuk sebelumnya.

Yusron mengaku pemkab sangat senang dengan hasil ini. Sejak dulu, pemerintah juga sudah berusaha keras untuk mengembangkan wilayah tersebut, termasuk membangun infrastruktur dan berbagai fasilitas di dalamnya. Ia juga mengatakan, pemkab siap jika harus digugat jika Pemkab Blitar tidak terima dan mengajukan gugatan dalam kasus tersebut.

Pihaknya menyebut, saat ini pemerintah provinsi sudah memberikan ketegasan tentang batas wilayah tersebut, lewat Surat Keputusan Gub Nomor 188/113/KPTS/013/2012, pada 28 feb 2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah Antara Kabupaten Blitar Dengan Kabupaten Kediri. Hal itu berdasarkan beberapa diktum atau lampiran yang pada akhirnya memenangkan Kabupaten Kediri dalam sengketa itu.

"Kami siap jika nantinya ada gugatan. Namun, jika mereka menggugat, tentunya harus berhubungan dengan pemprov, karena yang mengeluarkan SK itu pemprov," ucapnya, menegaskan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Blitar, Joni Setiawan mengaku pemerintah kabupaten masih membincang hasil rapat tentang status kepemilikan Gunung Kelud tersebut.

"Kami masih bahas itu. Kami akan bicarakan dulu di rapat internal," ujarnya.

Sengketa kepemilikan Gunung Kelud di antaranya dua daerah itu berlangsung sudah cukup lama. Kedua daerah juga sama-sama mengeluarkan bukti otentik batas wilayah. Kabupaten Kediri mengeluarkan peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) 2003, dengan catatan bahwa garis batas yang berada di daerah yang menjadi sengketa yaitu Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, sementara untuk Kabupaten Blitar adalah Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok dan Desa Karangrejo, Kecamatan Garum di sekitar lokasi gunung dianggap tidak ada. Selain peta RBI, pemkab juga mengeluarkan peta digital.

Sementara itu, terkait dengan peta RBI 2001, peta Topdam, dan peta Perhutani untuk menentukan batas wilayah, dikatakan Pemkab Kediri merujuk pada keterangan dari Badan Koordinasi Survei dan Bakorsutanal, jika peta itu tidak dapat digunakan untuk menentukan batas daerah. Pemkab Blitar dalam usaha sengketa batas wilayah bahkan rela "terbang" hingga ke Belanda untuk mencari bukti pendukung, dan mendapatkan 14 peta yang pernah dibuat di era kolonial Belanda. Peta itu dibuat pada tahun 1840 hingga kemerdekaan.

Bupati Blitar, Herry Noegroho menyebut, peta itu menambah data tiga peta yang sebelumnya sudah dimiliki Kabupaten Blitar, yaitu RBI, peta Topografi Kodam Brawijaya, dan peta yang dibuat Bapeprov Jatim yang bekerja sama dengan Fakultas Kehutanan UGM, sebagai pendukung wilayah Gunung Kelud masuk Kabupaten Blitar.

Dalam rapat sebelumnya, yang juga dimediasi oleh pemprov, beberapa kali Kabupaten Blitar juga gagal untuk menguasai Kelud. Semua data melemahkan posisi Kabupaten Blitar dan sebaliknya menguatkan posisi Kabupaten Kediri. Sebelum ada keputusan status kepemilikan, Kabupaten Blitar telah membuat akses masuk ke lokasi gunung, dengan membuat jalur rintisan sepanjang 2 kilometer di kawasan hutan lindung Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kediri.

Jalur yang lebarnya hanya sekitar 1-1,5 meter itu dibuat menuju kawasan puncak Gunung Kelud yang terletak di perkebunan Margomulyo, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri pada sekitar Mei 2011 melibatkan warga sekitar.

Aksi itu sempat membuat Perum Perhutani Kediri gerah, dan melaporkan Pemkab Blitar ke Polres Kediri. Pemkab Blitar berdalih tidak menyuruh warga untuk membuat jalur, dan itu murni keinginan dari warga. Namun, kasus itu tidak ada ujungnya, hingga sudah ada keputusan jika Gunung Kelud resmi milik Kabupaten Kediri. (ant/adv)
Anak Gunung Kelud
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :