Kediri - majalahbuser.com, Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada tubuh dan otak akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama, sehingga anak lebih pendek dibanding anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir. Kekurangan gizi dalam waktu lama itu terjadi sejak janin dalam kandungan sampai awal kehidupan anak (1.000 hari pertama kelahiran).
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri menandatangani komitmen bersama dalam rangka percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kediri.
Penandatangan dilaksanakan di Ruang Kilisuci (30/4), oleh Wakil Bupati Kediri Drs. H. Masykuri, MM bersama Sekda Dede Sujana, perwakilan Kantor Kemenag, DPRD, Camat Ringinrejo dan Kades Kraton Mojo.
"Menghadapi bonus demografi, bangsa Indonesia khususnya Kabupaten Kediri harus bebas dari masalah stunting," himbau Masykuri mengawali sambutan.
"Bonus demografi adalah jumlah dimana usia produktif 15-64 tahun yang diprediksi mencapai 70 persen dari total populasi dan angkatan tua yang berumur 65 tahun", ujar Wabub.
Pada 2030 diperkirakan Indonesia akan mengalami bonus demografi, dimana angkatan usia produktif akan mendominasi populasi penduduk dan menjadi penyangga perekonomian.
Dengan menyiapkan masyarakat dalam kesadarannya menjaga kesehatan dan berperan aktif dalam hal kesehatan. Diawali dari lingkungan keluarga dan kemudian kita ikut mensosialisasikan di lingkungan sekitar.
Dalam hal ini Pemerintah terus berupaya untuk menurunkan angka penduduk yang mengalami stunting, khususnya di Kab. Kediri, agar bonus demografi yang akan didapatkan bisa lebih optimal. Penanganan stunting harus secara terintegrasi dan melibatkan seluruh lintas sektor baik organisasi kemasyarakatan, swasta maupun pemerintah.
"Penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Kediri telah dilaksanakan melalui upaya-upaya mulai dari aksi 1 analisis situasi, aksi kedua pelaksanaan kegiatan, yang kemudian harus ditidaklanjuti dengan rembuk stunting pada aksi ke 3", ungkapnya.
"Rembuk Stunting merupakan wadah untuk mendiskusikan upaya-upaya strategis yang harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait, agar upaya penurunan stunting di Kab. Kediri berjalan dengan baik," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Kediri sangat berkomitmen dalam upaya penurunan stunting, melului penerbitan peraturan Bupati tentang percepatan penurunan stunting terintegrasi serta diterbitkan Keputusan Bupati tentang tim percepatan penurunan stunting yang terdiri dari OPD terkait dan organisasi kemasyarakatan. Hal ini bertujuan agar upaya penurunan stunting mempunyai dasar hukum yang jelas, sehingga memudahkan untuk pelaksanaannya.
Heri Subagyo sebagai pendamping program dari Kemendagri memaparkan gambaran umum kebijakan dan program penurunan stunting terintegrasi.
Sementara itu dr. Nugroho dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri menjelaskan gambaran singkat progres dan program penurunan stunting terintegrasi. Kemudian Sudarmono dari Bappeda menyampaikan hasil kesepakatan rembug stunting program kegiatan penurunan stunting tahun 2019 dan usulan program kegiatan penurunan stunting tahun 2020. (Kominfo/Adv)