Kediri -- majalahbuser.com, Bupati Kediri memimpin pemusnahan ribuan botol miras hasil operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Kediri.
Usai melaksanakan upacara peringatan HUT Satpol PP, Linmas dan Damkar dilokasi yang sama yaitu disekitar belakang kantor Pemda ribuan botol miras dihancurkan dengan dilindas alat berat. (15/3)
Kasatpol PP Agoeng Djoko Retmono, SH, MM menjelaskan miras yang dimusnahkan pada hari ini adalah hasil sitaan antara bulan Juni 2017 hingga Februari 2018. Jumlahnya mencapai 3.764 botol dari berbagai merk miras dan miras oplosan dalam jurigen sebanyak 47 jurigen/1.026 liter.
"Ribuan botol tersebut kami sita dari warung-warung, toko, tempat hiburan malam, kafe dan penginapan yang menjual miras secara ilegal. Wilayah yang terbanyak kami sita berada di kecamatan Gurah, Tarokan, Grogol, Pare, Plemahan." Jelasnya.
"Saya menghimbau kepada para penjual maupun yang mengkonsumsi miras adalah musuh bagi Satpol PP. Ini sebagai bukti bahwa pemerintah kabupaten kediri sangat giat memerangi peredaran miras yang sangat meresahkan masyarakat.
Tujuan dari operasi dan pemusnahan minuman keras ini adalah untuk meminimalisir tindak kriminal dimasyarakat yang disebabkan karena pengaruh dari minuman keras." Tuturnya.
"Tidak itu saja pengaruh dari minuman keras itu sendiri sering menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, karena berkendara dalam kondisi mabuk berat. Saya berpesan segeralah hidup sehat tanpa mengkonsumsi alkohol. Semakin sering meminum alkohol tubuh akan rusak, akal pikiran juga bisa terganggu karenanya." Pungkasnya.
Sementara itu Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno saat pemusnahan miras mengatakan, keberhasilan Satpol PP menyita ribuan botol miras ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan. Kedepan dirinya akan menekan penyakit masyarakat melalui perda yang lebih ketat mengatur peredaran minuman keras.
"Setiap tahun akan kami lakukan hal sama seperti ini yaitu pemusnahan miras. Walaupun ini tidak memutus rantai peredarannya, paling tidak akan memberikan efek jera bagi para pembuat dan penjualnya. Kedepan kami akan membuat perda dengan sangsi dan denda yang lebih tinggi agar mereka jera tidak membuat dan menjualnya lagi. Dari situlah peredaran minuman dapat kita tekan semaksimal mungkin." Terangnya. (kominfo/adv)