Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut sejauh ini sudah ada 4 pemohon yang mengajukan gugatan terkait UU MD3. Terakhir yang diajukan adalah dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

"Sejauh ini sudah ada 3 perkara (kecuali dari PMII) menyangkut pengujian UU MD3, sudah sidang pendahuluan beberapa waktu lalu," ujar jubir MK Fajar Laksono, Rabu (14/3/2018) malam.

Tiga pemohon penggugat UU MD3 ke MK itu diantaranya Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan pemohon perorangan Zico serta Joshua. Sedangkan untuk gugatan dari PB PMII, MK masih akan melakukan verifikasi.

Bila berkas belum lengkap MK akan meminta yang bersangkutan melengkapi berkasnya. Setelah lengkap nantinya MK akan memanggil pemohon untuk menghadiri sidang 14 hari mendatang.

"Jika sudah lengkap, MK akan meregistrasi permohonan tersebut menjadi perkara. Paling lama 14 hari setelah tanggal registrasi. Pemohon akan dipanggil untuk menghadiri sidang pendahuluan," kata Fajar.

Ketiga perkara itu sebelumnya telah disidang pendahuluan pada minggu lalu. Sebelumnya PMII mengajukan permohonan uji materi ke MK untuk meguji pasal 73, pasal 122 huruf (k), dan pasal 245.

"Ada 3 pasal yang kita ingin gugat, pertama adalah pasal 73 terkait keterlibatan Polri dalam pemanggilan pihak-pihak yang tidak bisa dipanggil oleh DPR," ujar Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang usai mendaftarkan gugatan.

"Yang kedua adalah terkait dengan pasal 122 dan pasal 245 yang pada pasal itu hasil kajian PB PMII itu adalah membungkam proses demokrasi dan proses mundur dari proses demokrasi yang kita perjuangkan selama ini," lanjutnya.

Ia menyebut, keterlibatan kepolisian untuk pemanggilan paksa yang tercantum pada pasal 73 tidak masuk akal. Menurutnya, DPR tidak mendengarkan hak-hak rakyat.

Seperti diketahui, Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum meneken, UU MD3 akhirnya berlaku karena telah melewati 30 hari setelah pengesahan. DPR pun kini memiliki kekuasaan yang legal untuk bertindak represif.

"Sampai batas waktu 30 hari akhirnya Presiden jelas tidak menandatangani UU MD3. Berdasarkan UUD 1945 pasal 20 dan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan pasal 73, maka UU MD 3 tetap diundangkan dan berlaku, meski Presiden tidak menandatanganinya," ungkap analis sosial politik UNJ, Ubedilah Badrun kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).

Menurut Ubedilah, ada dua implikasi politik dari tidak ditekennya UU MD3 oleh presiden. Pertama adalah menguatnya citra ganda presiden karena mengesankan menolak pasal-pasal kontroversi di UU MD3.

Meski begitu, Jokowi juga disebutnya mendapat citra negatif karena terkesan gagal koordinasi dan komunikasi dengan Menkumham Yasonna Laoly yang dalam pembahasan tidak menyatakan menolak UU MD3. Selain itu juga, kata Ubedilah, presiden juga seolah gagal menjalin koordinasi dengan partai-partai pendukungnya di DPR.

"Implikasi kedua, mulai hari ini DPR mendapat jalan legal untuk menunjukkan kekuatannya dan bertindak represif menggunakan pasal 73, 122 dan 245," ucapnya.

Pasal-pasal tersebut mendapat penolakan dari publik karena dinilai membuat DPR imun dan antrikritik. Pasal-pasal tersebut di antaranya pemanggilan terhadap orang, kelompok, ataupun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR melalui kepolisian hingga hak imunitas bagi anggota DPR yang dinilai banyak pihak berlebihan.

"Artinya, ruang kemungkinan DPR akan berhadap-hadapan secara represif dengan rakyat dan dalam hal tertentu dengan pemerintah akan terjadi yang memungkinkan memperkeruh tahun politik," terang Ubedilah.

Seperti diketahui, batas akhir penandatanganan UU MD3 jatuh pada Kamis (14/3) kemarin. Itu berarti UU tersebut berlaku mulai hari ini meski tidak diteken Presiden Jokowi.

Meski terkesan menolak, Jokowi tidak memberi solusi untuk menggagalkan UU MD3 yang kontroversi. Presiden juga tidak ingin menerbitkan Perppu.

"Kenapa tidak dikeluarkan Perppu? Ya sama saja. Perppu itu kan kalau sudah jadi kan harus disetujui oleh DPR. Gitu loh. Masa pada nggak ngerti," ujar Jokowi. (bsr1/detik)
Kamis 15 Maret 2018,

MK: Sudah Ada 4 Pemohon Gugat UU MD3
      Berita Nasional :

       Berita Daerah