Kediri -- majalahbuser.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri hari ini (14/3) telah menggelar Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Kabupaten Kediri, dalam rangka pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018 di Gedung Bhagawanta Bari Kabupaten Kediri.
Ikut hadir dalam menyaksikan penetapan tersebut Ketua dan Anggota Panwaslu, Komisioner Kabupaten Kediri, Bakesbangpol, Dinas Catatan Sipil, Dinas Kominfo, Saksi dari kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim dan seluruh Ketua dan Anggota Devisi Data PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) di 26 Kecamatan se Kabupaten Kediri.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Sapta Andaruisman dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal yaitu hari ini telah dilaksanakan agenda rekapitulasi DPHP sekaligus ditetapkan sebagai DPS, sesuai dalam tahapan yaitu tanggal 14 Maret 2018 untuk penyelenggaraan Pilgub, dengan adanya penetapan DPS ini KPU RI menetapkan Surat Edaran No. 380.
Juga dibacakan surat dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil No. 470, tentang himbauan untuk tidak menampilkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan no KK (Kartu Keluarga) secara utuh. Untuk pengumuman DPS ditingkat Desa/Kelurahan untuk pemberian Softcopy dalam bentuk cakra padat dengan format PDF terkunci kepada Tim Kampanye pasangan calon dan pihak lain.
"serta pengumunan melalui website, dilakukan dengan mengganti empat angka terakhir pada NIK dan NKK dengan tanda bintang," jelas Sapta dan untuk proses pada poin dua tersebut dimulai pada tanggal 24 Maret 2018.
"karena ini Instruksi dari Komandan kita yang paling atas, tentunya kita harus melaksanakan sesuai dengan Instruksi dalam Surat Edaran". Tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam tahapan DPS, tentunya KPU Kabupaten Kediri masih membuka peluang untuk kemungkinan perbaikan ataupun mungkin koreksi yang disampaikan oleh Panwas dan jajarannya, jadi DPS bukan harga mati.
Sementara itu perwakilan dari Panwaslu Kabupaten Kediri Sulton menyampaikan tentang pencermatan hasil pemutakiran data menuju DPS.
"substansi dari pengawasan kami jangan dinilai kami akan mengganggu kinerja PPS dan PPK, kami punya tanggungjawab untuk menjaga kualitas Daftar Pemilih, temuan-temuan baik proses sampai dengan ditetapkan di Tingkat Kecamatan kami sampaikan, secara teknis PPK akan membacakan Berita Acara sesuai dengan pleno di Tingkatan PPK, kalau memang ada perubahan atau ada refisi supaya langsung dilakukan" jelasnya.
Setelah itu satu demi satu PPS dan PPK membacakan hasil DPHP DPS di wilayahnya masing-masing se Kabupaten Kediri.
Setelah semua selesai dan DPS pun di syahkan atau ditetapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri dengan perolehan sebagai berikut jumlah Kecamatan 26, jumlah Desa / Kelurahan 344, Jumlah TPS 2594, jumlah Pemilih Laki-Laki 600750, jumlah pemilih Perempuan sebanyak 597821 jadi DPS sebanyak 1198571. (kominfo/adv)