"Sekarang nggak bawa BPKB, cukup bawa STNK dan KTP asli bisa bayar pajak," ujar Kasubdit Reg Ident Ditlantas Polda Jatim AKBP Valentino A Tataweda, kepada wartawan di kantor Dispenda Jatim, Selasa (2/10/2012).
Kebijakan pengesahan STNK tahunan dan bayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Jasa Raharja) dipermudah dan berubah cukup membawa KTP serta STNK saja, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.
Wajib pajak dapat mendatangi kantor pelayanan samsat sebanyak 355 kantor di seluruh Jawa Timur seperti Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Payment Point Mandiri, Samsat Payment Point Bank Jatim, Samsat Kepulauan, E-Samsat on line seluruh Jatim, bus keliling hingga samsat link.
"Mulai 1 Oktober sudah berlaku di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Pasuruan. Sedangkan untuk seluruh wilayah Jawa Timur per 15 Oktober," terangnya.
Mantan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya ini menambahkan, dengan kebijakan baru sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2012, juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Jatim.
"Diharapkan dapat mendukung pemenuhan target PAD Jatim," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pajak Dispenda Jatim Aris Sunarya mengatakan, dengan adanya kebijakan baru Perkap No 5 Tahun 2012, diharapkan memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotornya.
"Kami menyambut baik. Mudah-mudahan dapat membantu meningkatkan PAD, karena pembayarannya sangat mudah. Cukup bawa STNK dan KTP sudah dilayani," jelasnya.
192.418 Kendaraan Dimutasi di Jatim, 399.633 Ranmor Bebas Denda
Data dari Dipenda Jatim, kendaraan yang dimutasi selama 2 April hingga 31 Juli 2012, sebanyak 192.418 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih. Terdiri dari mutasi antar samsat se-Jawa Timur mencapai 43.217 unit, dari kendaraan roda dua 23.406 unit dan roda empat atau lebih, 19.811 unit.
Kendaraan yang dimutasi dari luar provinsi sebanyak 15.734 unit terdiri dari kendaraan roda dua, 6.510 unit dan roda empat atau lebih 9.224 unit.
Mutasi internal samsat sebanyak 133.467 unit terdiri ari kendaraan roda dua 110.597 unit dan kendaraan roda empat atau lebih 22.870 unit.
Sedangkan kendaraan yang terlambat membayar pajak dan bebas dikenakan bunga atau denda, sebanyak 399.633 unit.
"Mutasi masuk rata-rata per bulan mengalami kenaikan sekitar 112,075 persen dibandingkan dengan dua bulan sebelumnya (sebelum program pemutihan)," tuturnya.
Sedangkan, wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotornya, selama April dan Mei 2012, mengalami kenaikan 106,36 peren dibandingkan dengan bulan sebelum ada program pemutihan.
Sementara itu, tunggakan pajak sampai 31 Desember 2011 sebesar Rp 891.882.885.555, sudah terbayarkan sekitar 26,19 persen selama Januari hingga Mei 2012. Aris mengatakan, pihaknya yakin target pembayaran tunggakan hingga Desember 2012 sebesar 50 persen akan tercapai. (detikSurabaya)