Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Surabaya - Sebanyak 30 narapidana perkara korupsi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Mereka digiring ke Stasiun Gubeng Surabaya dari tempat pengumpulan pertama di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, pukul 04.54 WIB pagi tadi. Menggunakan Kereta Api Eksekutif Argo Wilis, para narapidana itu meluncur ke Bandung tepat pukul 07.30 WIB.
Sejumlah narapidana kasus korupsi dengan tangan terborgol berjalan menuju gerbong kereta di Stasiun Gubeng, Surabaya, Rabu (1/16). Sebanyak 30 narapidana berbagai kasus korupsi dari 13 lapas dan rutan di Jawa Timur diberangkatkan menggunakan kereta eksekutif Argo Wilis menuju Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung yang ditetapkan sebagai lembaga pemasyarakatan korupsi
Kamis, 17 Januari 2013

30 Koruptor Jatim Numpang Argo Wilis ke Sukamiskin 
"Hari ini kami berangkatkan 30 koruptor. Sedianya kami berangkatkan 33 orang, tapi tiga yang lain masih bermasalah,” kata juru bicara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Timur, Priyambodo. Dua koruptor masih berstatus sebagai saksi dan dalam perkara lain, sedangkan satu koruptor lainnya sakit.

Ambeg Paramarta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, mengatakan dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong menuju Stasiun Gubeng, para napi diangkut menggunakan bus khusus tahanan berwarna hijau tua bernomor polisi N 7006 AP. Bus dikawal dua unit mobil kepolisian dan enam anggota Gegana dari Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Di belakang minibus membuntuti sebuah mobil ambulans dengan sejumlah paramedis. Mobil terakhir adalah sebuah Toyota Kijang Innova berwarna hitam. Mobil rombongan napi koruptor ini melaju keluar dari kawasan Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, menuju Surabaya.

Narapidana kasus korupsi sebelumnya telah dikumpulkan di Lapas Porong dari berbagai daerah pada Senin, 14 Januari kemarin. Setelah proses administrasi rumah tahanan koruptor Sukamiskin dan koordinasi terkait pengawalan dari Polda Jatim selesai, Kementerian Hukum dan HAM Jatim memberangkatkan mereka.

Ambeg mengatakan di Jawa Timur ada sejumlah 33 narapidana korupsi yang masuk ke dalam golongan pidana berat, yaitu korupsi dengan nilai di atas Rp 100 juta. Mereka tersebar di beberapa lembaga pemasyarakatan di kabupaten dan kota di Jawa Jimur. Status hukum mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Menurut Ambeg, ada beberapa syarat atau kategori untuk masuk ke Lapas Sukamiskin, Bandung, di antaranya, kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat. Jika kasus korupsi tersebut cukup menarik dan menjadi perhatian banyak masyarakat, maka akan dikirim ke Bandung. Kemudian kategori lainnya adalah pelaku korupsi tergolong high profile.


LSM Tolak Koruptor Dipindah ke Sukamiskin 

Dua aktivis LSM antikorupsi dari Gerakan Rakyat Anti-Korupsi menghadang mobil Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banyuwangi yang membawa dua narapidana korupsi ke LP Sukamiskin. Mereka menolak dua koruptor dipindahkan ke Sukamiskin. Sempat terjadi dorong-mendorong antara penghadang dan belasan polisi yang berjaga.

Kedua narapidana itu adalah Masduki Suud, mantan Sekretaris Kabupaten Banyuwangi, dan Muhammad Effendi, mantan Kepala Desa Pengantigan. Keduanya diberangkatkan Senin siang, 14 Januari 2013. Masduki divonis penjara 10 tahun dalam kasus pengadaan galangan kapal dan jabatan fiktif PNS. Muhammad dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus penggelembungan harga tanah Bandara Banyuwangi.

Dua aktivis berpakaian hitam-hijau berdiri di depan gerbang LP setelah mereka mendapat informasi kedua narapidana korupsi, Masduki dan Muhammad, akan diberangkatkan. Sekitar pukul 13.00 WIB, mobil Innova putih milik LP keluar dari gerbang. "Stop, stop jangan dibawa," kata Sulaiman Sabang, Ketua Gerakan Anti-Korupsi.

Belasan polisi yang berjaga langsung menghalau keduanya, namun dilawan oleh kedua aktivis. Aksi dorong-mendorong tak terhindarkan. Mobil LP akhirnya bisa lolos setelah polisi menghalau kedua aktivis itu.

Menurut Sulaiman Sabang, dia menolak kedua narapidana dipindahkan ke Sukamiskin. Menurut dia, narapidana punya hak untuk memilih LP yang dekat dengan keluarganya. Saat disinggung perihal sikapnya yang justru bertolak belakang dengan misi lembaganya, Sulaiman membantah. "Saya tidak bela koruptor, tapi ini masalah kemanusiaan," kata dia.

Sebelum menghadang mobil LP, kedua aktivis itu telah bertemu Kepala LP Banyuwangi, Krismono, sejak pukul 09.00. Namun permintaan mereka menunda pemindahan ditolak. Krismono mengatakan, pemindahan kedua narapidana itu merupakan instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM. "Sebagai aktivis antikorupsi, seharusnya Anda mendukung program ini," kata dia. (tempo)

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :